Bogor -
Sebanyak 53 pelajar SMK Sukabumi diduga hendak tawuran ditangkap polisi di Cigombong, Kabupaten Bogor. Puluhan pelajar tersebut ditangkap ketika bergerombol dan berjalan kaki dari perbatasan Sukabumi-Bogor.
"Telah diamankan 53 orang siswa SMK Cisaat, Sukabumi, diduga akan melakukan tawuran antarpelajar di Wilkum Polsek Cijeruk," kata Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin, Selasa (29/7/2025).
Didin menyebutkan puluhan pelajar ditangkap berkat laporan masyarakat yang menyatakan adanya gerombolan pelajar diduga hendak tawuran. Anggota piket Polsek Cijeruk kemudian mendatangi TKP dibantu anggota Koramil, Satpol PP Cigombong, serta beberapa warga masyarakat dan pengguna jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setibanya di TKP, terpantau gerombolan anak ABG yang masih mengenakan seragam sekolah berjalan dari arah Sukabumi menuju arah Cigombong," kata Didin.
"Ketika melihat KR Dinas Polsek Cijeruk, gerombolan pelajar tersebut langsung melarikan diri berbalik arah menuju Kabupaten Sukabumi dan dilakukan pengejaran sehingga berhasil diamankan sebanyak 53 orang pelajar," lanjutnya.
Hasil pendataan, menurut Didin, pelajar yang diamankan berasal dari SMK di Sukabumi dengan usia 15–18 tahun dan berdalih berjalan bergerombol hanya untuk foto-foto di perbatasan Bogor-Sukabumi. Pada saat ditangkap, tidak ditemukan senjata tajam.
"(Dalih) tujuan mereka berjalan kaki bergerombol dari arah Sukabumi menuju Cigombong, Kabupaten Bogor, untuk membuat photo bersama di perbatasan," kata Didin.
"Patut diduga bahwa gerombolan pelajar SMK Cisaat, Sukabumi, tersebut akan melakukan tawuran, tetapi tidak sampai terjadi karena dibubarkan oleh gabungan Piket Polsek Cijeruk, Koramil dan Unit Pol PP Cigombong," kata Didin.
Didin menambahkan, pihak kepolisian kemudian memanggil orang tua dan pihak sekolah para pelajar yang ditangkap. Para pelajar kemudian diberi pembinaan di hadapan orang tua dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Memberikan pengarahan kepada para orang tua pelajar agar lebih peduli terhadap anak-anaknya dan pelajar diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Bilamana hal serupa terjadi kembali di Wilkum Polsek Cijeruk, maka terhadap para pelajar yang melakukannya akan dilakukan proses hukum sesuai UU yang berlaku," kata Didin.
(sol/ygs)