Jakarta -
Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak lima pengedar narkoba jenis sabu dibekuk.
"Kelima tersangka yang diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26)," kata Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, Rabu (11/6/2025).
Mereka ditangkap di sejumlah titik di wilayah Tangerang, di antaranya Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear. Sebanyak 38 paket sabu disita dalam penangkapan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kurun waktu sepekan, Polsek Tigaraksa berhasil menyita total 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto kurang lebih 15 gram," ungkapnya.
Para pelaku mengedarkan sabu secara langsung dengan menggunakan sistem tempel. Mereka mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda dari setiap transaksinya.
"Para tersangka memperoleh keuntungan antara Rp 50-100 ribu per paket, bahkan ada yang menggunakan sabu secara gratis sebagai imbalan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa Ipda Ahmad Dasuki mengimbau masyarakat untuk tak ragu melapor apabila ada aktivitas mencurigakan di wilayahnya. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan denda minimal Rp 10-20 miliar," pungkasnya.
Tonton juga Video: Penyelundupan 2 Ton Sabu Digagalkan di Kepri, 6 Orang Diamankan
(rdh/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini