Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menangkap 'kaki tangan' gembong narkoba Fredy Pratama, Frans Antony, di Malaysia. Frans disebut rutin mengirim uang hasil jual beli narkoba ke Fredy.
Jika ditotal ada Frans mengirim sekitar 168 kali uang dalam jumlah besar ke Fredy Pratama, berikut fakta-faktanya:
Berlangsung Selama 7 Tahun
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Frans sudah mengirim uang ke Fredy sebanyak 168 kali selama kurun waktu tujuh tahun. Pengiriman dilakukan dua hingga tiga kali pengiriman dalam sebulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023," ujar Eko, Sabtu (20/6/2026).
"Dengan frekuensi 2 hingga 3 kali setiap bulannya. Total frekuensi pengangkutan mencapai sekitar 168 kali selama periode tersebut," lanjutnya.
Minimal Pengiriman Rp 1 Miliar
Eko mengatakan jumlah setiap pengiriman pun tak sedikit. Nilainya minimal sebesar Rp 1 miliar dalam setiap pengiriman.
"Nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar," kata Eko.
Eko pun mengungkapkan modus pengiriman uang yang dilakukan Frans. Dia mengatakan Frans lebih dulu menukar rupiah menjadi dolar Singapura (SGD) sebelum dikirim ke Fredy, yang berada di Thailand.
"Modus utama yang digunakan adalah menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan SGD 1.000 di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia. Uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut langsung oleh Frans Antony," terang Eko.
Modus ini, kata Eko, dilakukan Frans guna menyamarkan asal-usul uang haram tersebut.
"Metode ini menjadi celah utama yang dimanfaatkan untuk memecah dan menyamarkan asal-usul uang haram sebelum dikirim ke luar negeri," jelasnya.
Terima Setoran Hasil Jual Beli Narkoba dari Kosnadi
Polri mengungkap Frans Antony menerima setoran uang hasil penjualan narkotika dari sejumlah anggota jaringan Fredy Pratama. Salah satunya berasal dari Kosnadi Irwan alias Uncle, anak buah Fredy yang telah lebih dulu ditangkap polisi.
"Frans Antony terbukti menerima setoran uang tunai hasil penjualan narkotika dari Kosnadi Irwan alias Uncle," ungkap Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/6).
Eko menyampaikan, Frans menerima uang dari Kosnadi sebanyak dua kali. Masing-masing pada November 2019 dan Agustus 2020 yang totalnya mencapai SGD 1,2 juta.
"Nilai total USD 1.200.000. Penyerahan pertama senilai USD 400 ribu terjadi pada 4 November 2019, sedangkan penyerahan kedua senilai USD 800 ribu terjadi pada 31 Agustus 2020," terang Eko.
Bukti ini, kata Eko, menguatkan peran vital Frans sebagai bendahara Fredy Pratama, yakni menampung uang dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama.
"Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama, yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama," imbuhnya.
Eko menjelaskan Frans Antony menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya untuk menampung uang-uang dari hasil penjualan narkoba tersebut, yakni Steven Antony, yang juga menjadi jaringan Fredy Pratama dan telah dihukum.
"Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri," tuturnya.
Diamankan di Kuala Lumpur
Kepala tim delegasi Polri Kombes Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan Frans Antony diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu (17/6). Setelah itu, tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur untuk proses administrasi pemulangan.
"DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia," kata Juliarman dalam keterangan, Sabtu (20/6).
Juliarman menjelaskan FA diduga memiliki peran dalam pengelolaan aliran dana jaringan narkotika FP. Salah satu dugaan perannya adalah membantu proses penukaran uang dalam pecahan dolar Singapura serta pengangkutan uang dari Indonesia ke luar negeri.
"Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
Frans Antony diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023. Pemulangan ini dilakukan setelah tim Polri melakukan serangkaian koordinasi dengan pihak terkait di Malaysia.
Menurut Juliarman, setelah tiba di Indonesia, FA akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Keterangan FA juga akan didalami untuk pengembangan perkara, termasuk penelusuran jaringan keuangan dan pihak lain yang diduga terlibat.
"Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara," katanya.
Polri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap Frans Antony dilakukan oleh penyidik.
Simak juga Video 'Frans Anak Buah Fredy Pratama Kendalikan Uang-Edarkan Narkoba di RI':
(lir/lir)


















































