3 WNA Ditangkap di Apartemen Jakbar Terkait Kepemilikan Uang Palsu

1 day ago 7

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap 3 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Daan Mogot, Jakarta Barat (Jakbar), terkait dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu. Dua WNA, yakni TFN dan FJN, berasal dari Kamerun, sementara BDD memegang paspor Kanada.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan saat petugas Imigrasi Jakbar memeriksa tempat tinggal TFN, ditemukan uang tunai sebesar 1.600 dolar AS.

"Petugas Imigrasi yang curiga terhadap fisik dari uang dollar tersebut kemudian berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas temuan ini. Setelah diperiksa di laboratorium forensik Bareskrim Polri, uang dollar Amerika Serikat milik TFN itu dinyatakan palsu. Saat ini TFN telah dinyatakan sebagai tersangka atas kepemilikan dan penyimpanan uang palsu," ujar Yuldi, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, petugas juga memeriksa tempat tinggal FJN yang masih satu kawasan dengan TFN. Namun petugas tidak ditemukan keberadaan uang palsu. Meskipun demikian, petugas menemukan grup chat pada aplikasi WhatsApp di ponsel milik FJN yang di dalamnya juga terdapat TFN sehingga mereka diduga kuat saling terkait.

Hingga saat ini, FJN masih dalam penyelidikan oleh kepolisian untuk memastikan apabila terdapat hubungan dan keterlibatan FJN terkait uang palsu tersebut.

Selain itu, Imigrasi Jakarta Barat juga mengamankan seorang WNA Kanada berinisial BDD pada Kamis (22/5). BDD kedapatan menyimpan uang senilai 900 dollar Amerika Serikat, yang juga diduga palsu. Ketiga WNA tersebut akan langsung dilimpahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua warga negara Kamerun berinisial FJN dan TFN juga telah melanggar peraturan keimigrasian. FJN merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang sudah overstay selama 549 hari. Dia masuk ke Indonesia pada 9 Mei 2023 dan terakhir melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Depok yang masa berlakunya hingga 4 November 2023," jelas Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti.

Sedangkan TFN, lanjut Puji, masuk ke Indonesia pada 17 Desember 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor pada perusahaan PT. Mose Delta International. Namun saat diperiksa dia mengakui bahwa tidak pernah melakukan investasi sebagaimana yang tercantum dalam izin tinggalnya.

Adapun BDD masuk ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2024 menggunakan ITAS Investor yang disponsori oleh PT. Bahagia Kurnia Abadi. Pada saat pemeriksaan, BDD mengaku tidak pernah menanamkan modal apapun di perusahaan tersebut.

FJN telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang tinggal di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

Sementara itu, TFN dan BDD terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan kepada mereka karena tidak melakukan kegiatan investasi sesuai tujuan dari pemberian izin tinggalnya. Mereka juga memberikan keterangan tidak benar saat mengajukan permohonan izin tinggal.

Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu, tindakannya juga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang yang sama, karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam rangka memperoleh izin tinggal di Indonesia.

Terkait penangkapan WNA tersangka kepemilikan dan penyimpanan uang palsu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan Direktorat Jenderal Imigrasi terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing secara intensif dan profesional.

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran, baik administratif maupun tindak pidana oleh orang asing, ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Menteri Agus.

Simak juga Video: Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu

(isa/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |