Jakarta -
Subdit III PPO Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan asesmen kepulangan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang bekerja di Kamboja. Sebanyak 249 orang sudah dipulangkan atau berada di Indonesia.
Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah pemulangan mengatakan pemulangan WNI dari Kamboja dibagi menjadi dua kloter. Kloter pertama, sebanyak 91 WNI dipulangkan pada 22 Januari 2026.
Kloter kedua sebanyak 158 WNI dipulangkan pada 30-31 Januari 2026. Totalnya, 249 WNI telah dipulangkan dan kembali ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB," ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
WNI Direkrut Lewat Grup Lowongan Kerja
Nurul menjelaskan berdasarkan keterangan 249 WNI yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut perorangan oleh WNI yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja. Modusnya, mereka ditawarkan pekerjaan menjadi operator e-comerence, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di Facebook dan Telegram.
"Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis," jelasnya.
Rute perjalanan yang umumnya dilalui oleh para WNIB yaitu Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja. Kemudian ada juga yang melalui Batam-Malaysia-Kamboja.
"Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan," ucapnya.
"Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat," tambahnya.
Selama bekerja, WNI yang umumnya telah bekerja selama 2 bulan sampai dengan 1,5 tahun seharusnya digaji Rp 6-8 juta. Namun beberapa dari mereka ada yang yang belum memperoleh gaji dan pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh pihak perusahaan.
Saat ini 249 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaaan sehat. Kemudian 3 WNI berencana dan bersedia melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut sesuai alamat domisili.
"Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawadi, Myanmar sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan31 WNIB dari Pnompenh, Kamboja periode Januari 2026," tutupnya.
Lihat juga Video: Bareskrim Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja ke Tanah Air
(dvp/yld)















































