2 Maling Motor di Depok Ditangkap, Pinjam Kendaraan Tetangga saat Beraksi

1 week ago 12

Jakarta -

Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor berinisial Z (25) dan AS (34) di Beji, Depok. Para pelaku meminjam motor tetangganya saat melancarkan aksi.

"Yang menjadi menarik dalam masalah ini adalah bahwa para pelaku dua orang ini meminjam sepeda motor milik pengemudi ojol dan itu yang digunakan oleh mereka untuk melakukan pencurian tersebut," kata Kapolsek Beji Kompol Josman Harianja saat jumpa pers di Polsek Beji, Depok, Senin (26/5/2025).

Josman mengatakan kedua tersangka meminjam motor milik ojol yang merupakan tetangganya. Mereka beralasan untuk jalan-jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka meminjam sepeda motor ojol yang tetangganya kebetulan lagi istirahat, itu yang dipinjam sama mereka. Minjam motor ojol untuk jalan-jalan mutar kota," jelasnya.

Polisi mengungkap kronologi pencurian. Pada Rabu (21/5) pukul 16.50 WIB, AS dan Z nongkrong di parkiran Jalan Margonda Raya. AS mengajak Z untuk mencuri motor.

"Saudara AS berbicara dengan Saudara Z dengan bahasa 'Jalan yuk cari motor' dijawab 'Iya A' Kemudian AS meminjam motor kepada seorang ojek online," tuturnya.

AS dan Z melintas di Jalan Arif Rahman Hakim dan mencari motor curian di wilayah Beji. Sekitar pukul 17.49 WIB, AS melihat pintu gerbang terbuka dan melihat motor korban yang dalam kondisi kunci motor tergantung.

"Saudara AS menyuruh Saudara Z untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya Saudara Z mengambil 1 unit motor Honda Beat dan kemudian tersangka langsung keluar dan kabur membawa motor hasil curian tersebut," jelasnya.

Tersangka berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Beji di kediamannya. Imbas perbuatannya kedua pelaku dikenai Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |