Komisi III DPR Undang Mahasiswa-Ahli Pidana Bahas RUU KUHAP Pekan Depan

4 hours ago 1

Jakarta -

Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 17 Juni 2025. Komisi III DPR akan meminta masukan dari berbagai pihak.

"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Senin (9/6/2025).

Habiburokhman akan mengundang mahasiswa dari berbagai universitas, Peradi, hingga para ahli pidana. Komisi III DPR memastikan pihaknya membuka diri atas masukan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama," ujarnya.

"Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," lanjut Habiburokhman.

RDPU soal RUU KUHAP ini bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDUP dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan.

"Sejauh ini kami telah menerima aspirasi dari 38 kelompok masyarakat maupun perorangan melalui RDPU, audiensi, seminar dan focus group discussion (FGD). Keseluruhan kelompok masyarakat/perorangan sangat antusias dengan bakal disusunnya KUHAP baru untuk menggantikan KUHAP yang berlaku saat ini, yang dianggap tidak bisa memberi keadilan," kata Habiburokhman kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025).

(eva/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |