Jakarta -
Polisi menangkap 5 pelaku tawuran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan tidak ada toleransi segala aksi yang meresahkan warga.
"Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Susatyo mengatakan peristiwa tawuran ini terjadi pada dini hari tadi. Para pelaku juga membawa celurit dan gagang besi untuk melakukan aksi tawuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengamankan lima pelaku berikut barang bukti berupa lima buah celurit dan dua gagang besi yang digunakan untuk menyerang," ujarnya.
Adapun para pelaku adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Para pelaku merupakan warga Matraman Jaya.
"Kami mohon dukungan warga untuk menciptakan situasi yang kondusif dan aman," ujarnya.
Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan para pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Dia mengatakan pihaknya komitmen memberantas aksi tawuran.
"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Kompol William.
"Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis," imbuhnya.
(mib/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini