Jakarta -
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choli Qoumas (YCQ) terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kembali digelar hari ini dengan agenda penyerahan kesimpulan. Yaqut mengungkapkan keyakinannya bisa lolos dari status tersangka setelah melihat adanya kesepahaman saksi dari kedua belah pihak tentang penetapan status tersangka terhadapnya.
"Saya mengikuti proses praperadilan ini, dari awal gitu ya, meskipun saya pertama hadir secara pribadi kemudian saya ikuti secara online berikutnya. Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum, antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal," kata Yaqut usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
"Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu gitu," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yaqut juga menyampaikan, atas dasar hal tersebut, pihaknya memiliki keyakinan hakim akan memberikan keputusan yang adil. Sidang putusan praperadilan Yaqut akan digelar pada Rabu (11/3) mendatang.
"Saya meyakini, dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya. Kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," tuturnya.
Terpisah, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya juga memiliki keyakinan bahwa hakim akan menguatkan penetapan tersangka yang disematkan kepada Yaqut. KPK yakin penetapan tersangka kepada Yaqut telah memiliki kecukupan alat bukti.
"Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah," terang Budi.
Budi menambahkan pihaknya yakin hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Yaqut.
"Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ dalam perkara ini sah," imbuh dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambahan kuota haji 2024. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dengan membagi rata 20 ribu kuota tambahan.
KPK menyatakan kerugian keuangan negara di kasus itu telah selesai dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (4/3), KPK menyebut kerugian negara di kasus kuota haji mencapai Rp 622 miliar.
Tonton juga video "Yaqut Sebut Kasus Korupsi Kuota Haji Sebagai Pelajaran Bagi Pemimpin"
(kuf/ygs)

















































