Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut melawan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK pun siap menghadapi perlawanan Yaqut.
Dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan, termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang perdana gugatan Yaqut digelar pada Selasa (24/2). Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
KPK tak masalah Yaqut mengajukan gugatan praperadilan. KPK mengatakan hal tersebut merupakan hak tersangka.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan. Dia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah ada alat bukti yang cukup.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," ujarnya.
Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. KPK masih menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," ujarnya.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, haji masih diurus oleh Kemenag dan Menagnya ialah Yaqut.
Kuota tambahan itu sendiri didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum menguraikan konstruksi perkara dalam kasus yang menjerat Yaqut dan Gus Alex.
(haf/haf)
















































