Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

1 hour ago 3
Jakarta -

Sejumlah warga mendukung kebijakan terkait sisa kuota internet yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Salah satunya warga Kota Depok bernama Raka Gunara (28) mengatakan dirinya setuju bahwa kuota internet tidak boleh hangus.

"Memang benar, di kondisi yang tidak hanya bergantung dengan kuota internet seharusnya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab konsumen membeli sesuai kuota yang ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota," kata dia, Sabtu (5/9/2026).

Dia mengatakan apabila masa berlaku kuota sudah habis, semestinya kuota tak perlu hangus. Melainkan bisa digunakan kembali ketika pembelian selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak hangus alias sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya," bebernya.

Senada, warga Kota Depok lainnya bernama Aini Tartinia (30) menyebut bahwa kebijakan tersebut sudah seharusnya diterapkan sejak dahulu. Kebijakan itu menurutnya menguntungkan masyarakat.

"Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh barang yang udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi," kata Aini.

Menurutnya saat ini, internet bukan lagi barang mewah melainkan sudah menajdi kebutuhan dasar. Terlebih, di era digital di mana semua kebutuhan telah terdigitalisasi.

"Kebijakan kuota hangus ini paling jahat sih menurut saya ke masyarakat menengah ke bawah yang tiap bulan harus nyisihin uang pas-pasan cuma buat beli paket data.

Sementara itu, warga Jakarta Timur (Jaktim) bernama Firda Rahmawan (32) juga mendukung kebijakan itu. Dia merasakan dirugikan apabila kuota internet hangus meski masa berlaku kuota telah habis.

"Kita sebagai customer merasa banget dirugiin kalo kuota internet dibikin hangus saat masa berlaku paketan internet sudah habis. Soalnya hidup di jaman yang serba digital kaya gini kuota internet sangat bermanfaat banget buat nyari-nyari informasi bahkan bisnis melalui sosial media," ucapnya.

Dia berharap pemerintah juga bisa bertindak tegas terhadap operator yang tidak menaati kebijakan itu. Kemudian dia juga berharap operator agar tak semena-mena menaikkan harga kuota internet.

"Saya berharap jika memang keputusan ini memang diberlakukan, pemerintah bisa memberi tindakan tegas bagi oprator seluler yang masih mengabaikan keputusan ini. Tapi saya juga berharap kalau nantinya sistem ini di berlakulan, operator jangan semena-mena menaikkan harga paketan internet," ungkapnya.

Terkahir, warga Kabupaten Bogor bernams Giffar (30) juga mendukung kebijakan tersebut. Dia menyayangkan sisa kuota yang hangus meskipun masa berlakunya sudah habis.

"Saya sebagai konsumen kadang suka menyayangkan kalau sisa kuota hangus saat masa aktifnya habis. Kadang masih berbelas giga atau berpuluh giga tapi hangus gitu aja," kata dia.

Dia menyarankan agar kuota tetap bisa disimpan dan aktif kembali ketika masa berlaku diperpanjang. Sebab saat ini masyarakat lebih banyak menggunakan Wi-Fi.

"Atau mungkin operator bisa menyediakan layanan pembelian masa berlaku saja dengan harga yang lebih murah karena kan dibeli tanpa kuota," terangnya.

Disorot Komisi I DPR

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota yang telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak karena masih memiliki nilai bagi konsumen.

Hal tersebut disampaikan Halim saat di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/9). Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen karena menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

"Itu satu kebijakan yang sangat bagus, karena selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu bentuk ketidakadilan," ujar Halim dalam keterangan tertulis.

Menurut Halim, kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan masih memiliki nilai bagi konsumen. Karena itu, berakhirnya masa berlaku suatu paket tidak semestinya membuat konsumen kehilangan manfaat yang telah dibeli.

"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada hal yang masih menjadi haknya. Tapi karena batas waktu yang memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai yang seharusnya masih menjadi haknya konsumen," tutur Halim.

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

(rdh/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |