Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP). Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat peran, fungsi, dan kelembagaan MRP dalam pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Hal itu disampaikan Ribka saat memberikan sambutan dalam Kick Off Meeting Revisi PP 54/2004 di Hotel Mercure Jakarta, hari ini.
Ribka mengatakan perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kelembagaan MRP dengan perkembangan tata kelola Otsus Papua. Penyesuaian ini dilakukan setelah perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021.
"Majelis Rakyat Papua merupakan wujud eksistensi dan afirmasi yang diberikan oleh negara kepada orang asli Papua berdasarkan definisinya menurut Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Menurut Ribka, selama hampir dua dekade pelaksanaan PP Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 Tahun 2008, muncul berbagai dinamika dalam pelaksanaan Otsus Papua. Kondisi itu menunjukkan sejumlah ketentuan yang ada sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan hak politik, hukum, dan sosial masyarakat Papua.
Karena itu, pemerintah menilai pembaruan regulasi diperlukan agar MRP dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara lebih efektif dan efisien.
Selain memperkuat kelembagaan MRP, revisi PP tersebut juga diarahkan untuk menjawab kebutuhan hukum dan sosial masyarakat Papua. Beberapa di antaranya terkait pengawasan dana Otsus, perlindungan masyarakat adat, pemberdayaan perempuan Papua, serta penguatan peran MRP dalam perumusan kebijakan daerah.
"Perbaikan regulasi, pintu masuk bagi penguatan peran dan eksistensi MRP dalam menjalankan mandat perlindungan terhadap orang asli Papua," katanya.
Ribka mengatakan pemerintah menargetkan penyusunan RPP tersebut rampung pada Desember 2026. Target itu sesuai dengan amanat Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.
Ia pun meminta seluruh panitia antarkementerian dan lembaga menjaga komitmen, fokus, dan koordinasi. Hal ini penting agar penyusunan regulasi berjalan tepat waktu serta menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Papua.
Dalam kesempatan itu, Ribka juga menekankan pentingnya sinergi antara MRP, pemerintah daerah, DPR Papua, DPRK, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, dan kelompok perempuan dalam mengawal implementasi Otsus Papua.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur tersebut diperlukan agar penyusunan RPP benar-benar memperkuat keberpihakan negara terhadap hak orang asli Papua sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. (prf/ega)


















































