Surabaya -
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan menutup minimarket yang masih menyewakan lahan parkirnya sebagai tempat berjualan. Eri menilai tindakan minimarket itu bisa masuk kategori penggelapan.
"Ada yang saya tutup kemarin (minimarket) di Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk UMKM, untuk tenant, 1 bulannya Rp 8.900.000. Padahal izinnya parkir, lah kok disewa-sewakno? Iki nyalahi aturan!" Kata Eri Cahyadi dalam kesempatan sidak di Jalan Kartini, kemarin, dilansir detikJatim, Jumat (13/6/2025).
Selain menyewakan lahan parkir kepada UMKM itu menyalahi aturan, perusahaan minimarket itu menarik sewa kepada UMKM yang berjualan. Hal ini, menurutnya, masuk dalam pasal penggelapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sing keloro, bayar pisan, Pak. Iki tak laporno iki, karena iki iso penggelapan loh iki. Pajek-e mbayar nang sopo (Yang kedua, disuruh bayar. Ini saya laporkan karena ini bisa penggelapan. Pajaknya bayar ke siapa)?" kata Eri.
"Mangkane wong lek nggak ngerti, loh kok yang ditutup tempat usahanya? Ya karena ini kebacut-e. Wong digawe gratis kok malah dikongkon mbayar tenant-e, wong Suroboyo maneh (Makanya orang yang tidak mengerti tanya kok yang ditutup tempat usahanya? Ya, karena ini keterlaluannya, sudah dibuat gratis kok malah diminta bayar tenant-nya, orang Surabaya lagi)," lanjutnya.
Apa yang disampaikan Eri itu bukan tanpa dasar. Eri mengacu pada peraturan yang sudah ada di Surabaya, yakni Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116/2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini