Waka MPR Apresiasi Pemerintah Usai Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

1 day ago 6

Jakarta -

Wakil Ketua MPR, AM Akbar Supratman mengapresiasi pemerintah atas langkah tegas mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi wilayah yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya tinggi.

"Raja Ampat adalah surga keanekaragaman hayati dunia. Tidak sepatutnya dikorbankan demi eksploitasi tambang yang merusak masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan pencabutan izin tambang ini diambil setelah berbagai desakan dari masyarakat dan tokoh adat Papua yang menolak keras praktik eksploitasi di kawasan sensitif tersebut.

Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan konservasi laut dunia, selama ini menghadapi ancaman dari sejumlah perusahaan tambang yang memiliki konsesi sejak bertahun-tahun silam.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan semangat konstitusi dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam harus memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini bukti bahwa aspirasi masyarakat bisa diperjuangkan dan didengar.

"Kita harap langkah ini menjadi preseden baik dalam pengelolaan lingkungan ke depan," kata Akbar yang merupakan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD.

"Keputusan ini bukan hanya tepat secara regulatif, tetapi juga strategis secara sosial dan ekologis," sambungnya.

Menurut Senator Dapil Sulawesi Tengah tersebut, pemerintah menunjukkan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diterjemahkan dalam tindakan nyata.

"Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diterbitkan Presiden Prabowo bahkan sebelum isu ini ramai di media sosial, menegaskan bahwa negara bekerja secara proaktif, bukan reaktif. Ini mencerminkan adanya good governance yaitu tata kelola pemerintahan yang berbasis data, hukum, dan kepentingan rakyat," ucap Akbar.

Lebih lanjut, Akbar juga menegaskan bahwa langkah pencabutan IUP ini juga penting sebagai preseden untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Menurutnya, banyak praktik tambang yang selama ini abai terhadap regulasi dan merusak lingkungan sering kali berlindung di balik narasi investasi.

Padahal, investasi yang merusak lingkungan justru akan menciptakan beban sosial hingga ekonomi di masa depan, termasuk risiko bencana ekologis, konflik sosial, dan kerusakan habitat yang tidak dapat dipulihkan.

"Artinya, pemerintah bukan anti terhadap investasi, melainkan mendukung investasi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab," pungkas Akbar.

(akn/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |