Viral Foto Wajah Diduga Pelaku Pembuang Bayi di Bekasi, Polisi: Itu Editan

8 hours ago 7

Jakarta -

Beredar foto yang dinarasikan sebagai wajah diduga pelaku pembuang bayi di Bekasi yang viral di media sosial. Pihak kepolisian menegaskan foto tersebut bukan foto pelaku, melainkan hasil rekayasa digital atau editan.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara foto yang viral di media sosial dan bukti asli rekaman CCTV yang dimiliki penyidik. Menurut dia, foto yang tersebar luas tersebut diduga sengaja diperjelas menggunakan aplikasi tertentu agar menarik perhatian publik.

"Kita akan klarifikasi juga terkait foto-foto yang sudah menyebar di media sosial ini. Foto ini kita pastikan adalah hasil editan," kata Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena foto asli daripada pelaku adalah foto seperti ini. Dan dari analisa CCTV, kemungkinan teman-teman yang menyebarluaskan ini menggunakan editing sehingga diperjelas karena memang CCTV-nya mungkin tidak jelas," sambungnya.

Tono menyebutkan ada kemungkinan pengeditan tersebut ditujukan untuk membantu penyelidikan. Namun hal itu justru menghasilkan data yang tidak valid.

"Diedit itu yang kurang bener, itu diedit sehingga wajahnya tidak akurat, datanya tidak akurat," tuturnya.

Meski foto yang sempat viral tersebut tidak akurat, polisi tetap berhasil menangkap pelaku asli yang berinisial N (19) pada Jumat (8/3), malam sekitar pukul 23.00 WIB. N ditangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, setelah polisi melakukan penyelidikan lapangan dan menganalisis CCTV di sekitar lokasi penemuan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif N membuang bayinya karena rasa takut kepada orang tuanya. Ia khawatir akan diusir kembali dari rumah jika ketahuan memiliki anak di luar nikah.

"Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya tahu dan takut diomelin, kemudian juga takut diusir dari rumah. Karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam," jelas Kapolsek.

Saat ini, N telah ditahan di Polsek Bekasi Utara dan dijerat dengan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, bayi perempuan yang dibuangnya kini dalam kondisi sehat dan tengah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi.

Kejadian ini bermula pada Jumat (6/3), saat N melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Pelaku kemudian membawa bayi perempuan tersebut untuk ditinggalkan di salah satu tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dengan harapan ditemukan oleh orang lain.

(dek/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |