Vandalisme Pelemparan Batu Bisa Dipidana, Simak Penjelasannya!

14 hours ago 8

Jakarta - Aksi pelemparan batu ke kereta api kembali terjadi. Dua bocah kecil berusia 8 dan 10 tahun melakukan pelemparan batu ke KRL baru di wilayah Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus mengatakan, peristiwa terjadi pada Jumat (11/7) sore. Kemudian anak-anak tersebut secara iseng melemparkan batu kecil ke arah KRL yang lewat.

Peristiwa ini mengakibatkan KRL baru tersebut tidak bisa dipakai selama tiga hari. KAI mengungkapkan bahwa aksi pelemparan batu ke kereta termasuk vandalisme dan dapat dipidana. Berikut informasinya.

Apa itu Vandalisme?

Bersumber dari akun Instagram resmi KAI Commuter (@commuterline), vandalisme adalah tindakan merusak, mencoret, atau menghancurkan fasilitas umum seperti melempar batu ke kereta, mencoret dinding stasiun, merusak bangku peron, ataupun merusak pintu dan jendela sarana kereta api. Tindakan ini bukan hanya merusak nilai estetika, tetapi juga mengancam keselamatan operasional dan membahayakan nyawa penumpang serta petugas.

Pidana Vandalisme

Tindak pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi Orang atau Barang, di mana pada Pasal 194 ayat 1 tertulis "Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".

Tindakan melempar batu ke kereta bukan sekedar iseng, tetapi termasuk tindakan pidana. Dalam UU No.23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, Pasal 180 menyebutkan bahwa "Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasana dan sarana perkeretaapian".

Dampak Pelemparan Batu ke Kereta

Beberapa kejadian pelemparan batu ke kereta dapat berdampak serius. Di wilayah Jabodetabek, masinis dan penumpang pernah mengalami luka akibat kaca pecah karena lemparan batu. Selain menyebabkan cedera, insiden ini juga memicu keterlambatan perjalanan dan kerusakan sarana.

Berikut ini sederet dampak lain dari vandalisme melempar batu.

  • Kaca dan fasilitas kereta rusak sehingga menimbulkan biaya perbaikan yang besar.
  • Jadwal perjalanan terganggu, kereta bisa tertunda atau dihentikan.
  • Menimbulkan trauma dan rasa tidak aman bagi pengguna. Sekali lempar, akibatnya bisa fatal.

Imbauan untuk Masyarakat

Sehubungan dengan dampak dari vandalisme pelemparan batu, KAI Commuter Line mengimbau masyarakat untuk:

  • Mari hentikan aksi vandalisme terhadap kereta api, khususnya pelemparan batu.
  • Bersama, ciptakan perjalanan yang aman dan nyaman untuk semua.
  • Jika melihat aksi vandalisme, segera laporkan ke petugas.

Simak juga Video: Kondisi Kaca KRL Baru Jabodetabek Usai Dilempar Batu di Bogor

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |