Ungkap Scam di Bogor, 16 Pegawai Imigasi Dapat Penghargaan Kepolisian Jepang

7 hours ago 6

Jakarta - Imigrasi mengungkap kasus pelanggaran keimigrasian yang melibatkan 13 warga negara (WN) Jepang terkait scam online di Bogor. National Police Agency (NPA) of Japan secara resmi memberikan letter of appreciation kepada 16 pegawai Imigrasi sebagai bentuk penghargaan.

Penghargaan tersebut diberikan kepada sejumlah Pimpinan Tinggi dan pegawai yang terlibat langsung dalam proses pengungkapan perkara.

Di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Arief Munandar, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta, Slamet Wahyuni, serta jajaran petugas dari Seksi Intelijen Dan Penindakan dari Imigrasi Bogor yang bekerja secara profesional dan terkoordinasi.

Director of Second Organized Crime Division National Police Agency Japan, Kobayashi Masaya, menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan Imigrasi Indonesia yang tertuang dalam penghargaan tersebut.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusi besar Anda dalam penangkapan tersangka yang buron di negara Anda, yang bertanggung jawab atas kasus penipuan telekomunikasi yang terjadi di Jepang," ujar Kobayashi dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).

"Dengan ini saya menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus atas bantuan Anda yang luar biasa," sambungnya.

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga marwah hukum negara dan memperkuat kerja sama internasional.

"Penghargaan dari NPA of Japan ini menjadi bukti bahwa jajaran Imigrasi Indonesia mampu bekerja profesional, responsif, dan dipercaya dalam menangani kejahatan transnasional. Ini adalah hasil dedikasi bersama seluruh petugas di lapangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hendarsam menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh insan Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan terus hadir menjaga kedaulatan negara, menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Imigrasi untuk Rakyat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen nyata dalam setiap langkah pengabdian," tegasnya.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang terlibat online scamming. Mereka dipulangkan ke negara asalnya setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas kriminal siber di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ritus Ramadhana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan intensif tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari di kawasan Sentul, Babakan Madang.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas indikasi aktivitas mencurigakan yang kami pantau di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pemeriksaan pada Senin (2/3/2026) malam," ujar Ritus dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir tiga rumah berbeda. Selain menemukan 13 warga Jepang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lintas negara. Barang bukti tersebut meliputi atribut yang menyerupai identitas Kepolisian Jepang; perangkat komunikasi (telepon genggam dan komputer); serta alat penguat serta pengacak sinyal (signal jammer).

Ritus menambahkan, saat penggerebekan, tiga orang di antaranya tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, mereka diduga menjalankan skema penipuan yang menyasar warga negara Jepang dari Indonesia. (azh/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |