Aksi tercela seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) yang merekam dosennya diam-diam di toilet kampus Pakupatan, Kota Serang, Banten, terungkap. Ternyata pelaku inisial MZ sudah melakukan aksinya berulang kali.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Banten. Dalam video yang beredar seperti dilihat detikcom, Minggu (5/4/2026), tampak terduga pelaku tertangkap basah saat melakukan aksinya.
Pelaku terlihat tertunduk saat dikerubungi banyak orang di lokasi. Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen. Laporan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.
Dalam laporan tersebut, korban selaku dosen melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan memanggil para pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
"Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Untirta Buka Suara
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buka suara soal mahasiswa berinisial MZ yang terciduk merekam dosennya diam-diam di toilet kampus. Untirta menyampaikan kasus tersebut sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK).
"Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK)," kata pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, saat dihubungi, Selasa (7/4/2026).
Angga menuturkan korban juga mendapat pendampingan dari Satgas PPK. Saat melapor ke polisi, Satgas PPK juga turut mendampingi korban.
"Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda," ujarnya.
Angga menyampaikan pihak kampus juga akan memberikan sanksi tegas terhadap MZ. Sanksi akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Satgas PPK.
"Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum," ucapnya.
Lebih lanjut Angga menegaskan pihaknya berkomitmen tetap menjaga kampus sebagai tempat aman dan nyaman serta inklusif dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
"Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh civitas academica Untirta," imbuhnya.
Ada Korban Lain
Seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Kota Serang, MZ, dipolisikan setelah diam-diam merekam dosen di toilet kampus. MZ telah diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan MZ mengakui telah melakukan perekaman terhadap pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, MZ juga mengaku ada wanita lain yang menjadi korbannya.
"Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MZ melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU wilayah Banten," ujar Maruli kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Saat ini MZ masih diperiksa intensif di Mapolda Banten. Polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.
"Ke depan, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Maruli menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengelola fasilitas umum, agar meningkatkan pengawasan. Baginya, perlu ada peningkatan perlindungan terhadap orang di ruang-ruang privasi tersebut.
"Baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut. Perempuan sangat rentan menjadi korban eksploitasi, sehingga perlu mendapatkan perlindungan maksimal," pungkasnya.
Pelaku Beraksi 5 Kali
Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) berinisial MZ telah merekam wanita di toilet sebanyak lima kali. Aksi tersebut telah ia lakukan sejak tahun 2024.
Aksi terakhir MZ terjadi di toilet kampus dengan korban seorang dosen perempuan pada 1 April 2025. Video dosen itu pun masih tersimpan di HP pelaku dan menjadi barang bukti.
"Ada satu (video) ditemukan. Empat video sudah dihapus. Satu video belum karena sempat dirampas (oleh korban)" ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, Kamis (9/4/2026).
Kepada polisi, terlapor mengaku telah merekam lima kali di toilet yang berbeda. Video-video itu disebut pelaku untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Saat ini, status MZ masih terlapor dan belum ditahan. Polisi menyampaikan akan segera melakukan gelar perkara.
(azh/azh)
















































