Jakarta -
Kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami kemajuan dari sisi overcapacity. Saat ini overcapacity di lapas turun ke angka 85 persen.
Pada Juni 2025, Tingkat overcapacity mencapai hampir 100 persen. Dan pada Agustus 2025 berhasil ditekan ke 93 persen.
Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) saat audiensi dengan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kamis (9/4/2026), data penghuni lapas dan rutan di Indonesia berjumlah 271.468 orang, terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Idealnya, penghuni lapas dan rutan 146.860 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenimipas mengatakan setengah dari jumlah total penghuni lapas dan rutan berlatarbelakang kasus narkoba yakni sebanyak 146.282 orang atau 53,9 persen. Sebaran tertinggi penghuni lapas dan rutan berlatar belakang kasus narkoba sebagai berikut:
1. Sumatera Utara : 20.146 orang
2. Jawa Timur : 13.345 orang
3. Jawa Barat : 12.165 orang
4. Riau : 9.969 orang
5. Kalimantan Timur : 8.467 orang
6. Sumatera Selatan : 8.374 orang
7. Jawa Tengah : 7.871 orang.
214 Napi High Risk Dipindahkan dari Jakarta dan Jateng ke Nusakambangan Foto: Dok. Istimewa
Langkah Menekan Overcapacity
Kemenimipas telah mengambil sejumlah langkah strategis dalam rangka menekan angka overcapacity, menurunkan potensi jaringan baru narkoba atau kejahatan lainnya, memperkuat segregasi terhadap narapidana berisiko tinggi (high risk), hingga memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas.
Langkah besar yang dilakukan kementerian di bawah pimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto ini adalah dengan memindahkan narapidana atau penghuni lapas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Pulau Nusakamabangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dikirim ke 'pulau penjara' adalah yang berstatus highrisk berdasarkan hasil assessment.
Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto (Dok istimewa).
Sejak awal menjabat, November 2024, Menteri Agus memerintahkan Ditjenpas untuk mem-profiling dan meng-assesment para narapidana, dan hasilnya hingga 27 Maret 2026 jumlah narapidana highrisk yang dikirim ke Pulau Nusakambangan berjumlah 2.284 orang. Sebanyak hampir 80 persen napi highrisk yang dipindah adalah yang terlibat kasus narkoba.
Selain pemindahan napi highrisk, Menteri Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk menerapkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan pada 2025, dengan menggandeng BNN setempat dan organisasi profesi terkait. Alasannya, agar kebutuhan rehabilitasi medis dan sosial penghuni lapas dapat dilayani dalam satu alur dan holistik.
Kini 531 UPT Ditjenpas baik rutan, lapas, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) pada 33 kanwil di Indonesia telah melaksanakan konsep pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan. Program ini menjangkau 36.806 orang.
Mereka yang direhabilitasi sebelumnya diskrining berdasarkan faktor adiksi dan asesmen kebutuhan. Program ini bukan hanya bersifat mengatasi, namun juga pencegahan. Oleh sebab itu peserta tak hanya terpaku pada narapidana atau tahanan kasus narkotika saja.
Buah dari program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah 7 Lapas Narkotika tersertifikasi SNI untuk standar penyelenggaraan rehabilitasi, yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjung Pinang, Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda dan Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Ratusan Percobaan Penyelundupan Narkoba Digagalkan
Kemenimipas melakukan pendataan pada seluruh UPT Ditjenpas selama periode Januari hingga Desember 2025. Tercatat sebanyak 140 kejadian percobaan penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan di 24 kanwil dan 99 UPT berhasil digagalkan oleh 272 petugas.
Hasil pengungkapan ini diserahkan UPT Dirjenpas Kemenimipas kepada kepolisian sebagai bentuk transparansi, hingga pemindahan narapidana ke lapas supermaximum security yang ada di Nusakambangan sebagai bentuk komitmen dan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di dalam lapas.
Tak menutup fakta akan keterlibatan oknum, Kemenimipas menyampaikan selama periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026 ada sebanyak 27 oknum pegawai lapas dikenai hukuman dinas, dan lebih dari 50 persen dijatuhi hukuman berat serta diserahkan untuk diproses pidana oleh kepolisian. Sebanyak 27 oknum pegawai terbukti terlibat langsung dalam peredaran, membantu masuknya narkoba ke dalam lapas atau rutan; menyalahgunakan kewenangan, lalai dalam pengawasan serta menggunakan narkoba.
(zap/aud)
















































