Ulah Bapak Tak Tahu Diri di Serang Perkosa Anak hingga Putus Sekolah

9 hours ago 5
Serang -

Pria berinisial JN (52) memperkosa anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun hingga hamil di Kabupaten Serang. Peristiwa tersebut membuat korban trauma hingga putus sekolah.

Selama ini korban tinggal berdua dengan pelaku, yang merupakan ayah kandung, di Kecamatan Pontang. Ibu kandung korban sudah meninggal sementara, dua kakaknya bekerja di luar kota.

Pelaku memperkosa korban sejak November 2024. Ayah korban melakukan tindakan bejat saat korban tertidur pulas di kamarnya. Pelaku pun sempat mengancam korban agar tak melapor kepada orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menyebut kasus asusila itu terungkap setelah korban mengadu kepada bibinya bahwa dia telat menstruasi dua bulan. Pengakuan tersebut diungkapkan korban pada April 2025.

"Korban mengadu pada bibinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Korban juga bercerita selama ini dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya," terang Condro, Sabtu (26/7/2025).

Mendengar pengaduan ponakannya, bibi korban membelikan alat tes kehamilan dan korban positif hamil. Setelah mengetahui kondisi korban, bibi korban melapor kepada dua kakak korban.

"Setelah rembuk keluarga, kasus dugaan tindak pidana asusila ini dilaporkan ke Mapolres Serang. Atas laporan tersebut, personel Unit PPA kemudian bergerak mengamankan tersangka di tempatnya tidak jauh dari rumahnya," kata Condro.

Korban Alami Trauma-Putus Sekolah

Korban yang kini berusia 17 tahun pun mengalami trauma dan mendapat pendampingan. Korban pun memilih putus sekolah karena kejadian tersebut.

"Korban trauma, dan sekarang korban dalam pengawasan dan pendampingan UPT PPA Kabupaten Serang," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Sabtu (26/7).
Menurut Andi, pelaku memerkosa korban sejak November 2024 saat korban masih berusia 16 tahun, dan mengaku tiga kali melakukan tindakan bejatnya tersebut. Korban menceritakan perlakuan ayah kandungnya itu pada April 2025.
"Korban, setelah tahu bahwa dirinya hamil, langsung putus sekolah," ujar Andi.

Pelaku Kabur Sembunyi di Gubuk

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan pihak keluarga melapor ke Polres pada April 2025 setelah mengetahui korban hamil. Pelaku yang tahu dilaporkan pun kabur.

"Pelaku sempat kabur dua minggu ke Jakarta, lalu balik lagi (ke Serang) tinggal di gubuk," ujar Andi.

Pelaku bersembunyi di gubuk dekat tambak ikan di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, hingga berbulan-bulan. Polisi mendapatkan informasi pelaku bekerja sebagai penjaga tambak.

"Sehari sebelum penangkapan, ada informasi seseorang mirip (pelaku). Kita cek dan benar," ujarnya.

Pelaku, diamankan polisi di saung tempatnya bekerja di Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Jumat (25/7), sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Serang.

"Pelaku merupakan bapak kandung korban dan kini sudah mendekam di Rutan Polres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Condro.

Tersangka JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Karena tersangka adalah ayah korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," jelas Condro.

(aik/aik)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |