Tom Lembong Sindir Jaksa, Bawa-bawa Filosofi Bumi Datar

3 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyindir jaksa penuntut umum (JPU) dengan perumpamaan korek api dan korek telinga dalam pesawat. Tom menuding jaksa tetap berusaha memutarbalikkan peraturan.

Hal itu disampaikan Tom Lembong setelah pembacaan replik atas pleidoi yang diajukannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7/2025). Mulanya, Tom mengatakan jaksa seolah sudah masuk ke lubang tapi justru menggalinya lagi untuk masuk lebih dalam, bukan memilih keluar dari lubang tersebut.

"Jadi saya merasa seperti jaksa ini sudah masuk ke dalam sebuah lubang. Satu pepatah ya manajemen, itu kalau kita jatuh masuk ke dalam sebuah lubang, langkah pertama adalah jangan gali lebih dalam lagi. Kalau saya lihat, dalam repliknya hari ini, kalau jaksa sudah masuk lubang, malah gali makin dalam, makin masuk. Bukannya keluar dari lubang, malah makin masuk, makin dalam," ujar Tom Lembong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tom memberikan contoh perumpamaan aturan larangan membawa korek api dalam pesawat. Dia menyebut dirinya membawa korek telinga, tapi tetap dipidanakan dengan memakai aturan larangan membawa korek api.

"Ya, balik lagi, tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan. Aturan mengatakan, dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api, terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat, korek telinga. Nah, saya protes, wah ini korek telinga, terus dia bilang, iya, aturan melarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap aja serba nggak nyambung," tambahnya.

Tom juga menyinggung filosofi hukum bumi datar. Menurut Tom, jaksa tetap bersikeras dengan pandangan bumi datar meski sudah diberikan berbagai fakta realitas dan prinsip logika.

"Kesan saya ini udah kayak filosofi hukum bumi datar. Kita menyampaikan sejauh mungkin fakta-fakta, realitas, matematika, prinsip-prinsip yang berbasis logika, terus dia masih ngotot bahwa bumi itu datar, dia sampaikan sebagai fakta bahwa, ya faktanya kita nyetir 1.000 km kita nggak pernah merasakan lengkungan bumi gitu. Jadi, ya gimana ya, mungkin kasih kami waktu untuk mencerna semua ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Tom menyebut semua tuduhan jaksa telah dipatahkan oleh saksi dalam 20 kali persidangan kasus ini. Dia menuding jaksa mengabaikan 100 persen fakta persidangan.

"Jadi, kesimpulannya apa? Begitu juga ke replik sampai hari ini, jadi, sulit kalau kita mau simpulkan bahwa ini murni soal hukum atau keadilan. Berarti harus ada faktor lain, harus ada motivasi lain, ya kan. Kenapa mengabaikan 100 persen dari fakta persidangan? Kenapa mengabaikan logika matematika? Jadi apakah timing daripada terbitnya sprindik itu benar-benar hanya sebuah kebetulan? Ya sebaiknya masyarakat yang menilai," kata Tom.

Tuntutan Tom Lembong

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Tom Lembong Mengaku Kecewa Dengan Tuntutan yang Mejeratnya

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |