Timeline Kasus Razman: Berawal Ribut dengan Hotman, Kini Dieksekusi ke Lapas

3 hours ago 2
Jakarta -

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara. Kasus yang menjerat Razman ini berawal dari seteru dengan pengacara lain, Hotman Paris Hutapea.

Dirangkum detikcom, Jumat (26/6/2026), Razman dan Hotman terlibat keributan sejak tahun 2022. Perseteruan Hotman Paris dan Razman ini berawal dari tudingan Razman soal Hotman yang melanggar kode etik advokat terkait postingan di media sosial.

Berikut timeline kasusnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

April 2022

Razman melaporkan Hotman ke polisi terkait dugaan postingan berbau asusila. Hotman lalu membalas Razman dan meminta Razman tak iri dan nyinyir terhadap dirinya.

Masih pada April 2022, Razman kembali melontarkan tudingan ke Hotman. Kali ini, Razman menuding Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Hotman membantah tudingan itu. Dia menyatakan akan melawan Razman.

Mei 2022

Hotman Paris melaporkan Razman Arif dan Iqlima ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022. Dia melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Juli 2022

Pada Juli 2022, Iqlima balik arah. Dia memutuskan tak lagi menggandeng Razman sebagai pengacara dan merasa dirinya sebagai korban malpraktik advokat. Iqlima juga mengaku tak ada pelecehan yang dilakukan oleh Hotman.

Agustus 2022

Razman diperiksa polisi terkait laporan Hotman.

Desember 2024

Proses persidangan terhadap Razman resmi dimulai. Razman bersama-sama dengan Iqlima Kimdidakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Februari 2025

Razman dan Hotman terlibat keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah di Instagram milik Hotman Paris saat itu, terlihat Razman datang menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi.

Razman terlihat memegang bahu Hotman, namun segera ditangkis oleh pengacara tersebut. Razman juga tampak berbicara dengan Hotman. Namun, sekali lagi, Hotman tidak merespons perlakuan Razman.

Tak berselang lama, muncul dua pria berpakaian batik menghampiri keduanya. Dua orang pria itu tampak ingin melerai Hotman dan Razman.

Situasi makin ricuh saat sejumlah tim pengacara Hotman masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman. Dalam salah satu video viral lainnya, terlihat salah satu tim pengacara Razman yang belakangan diketahui ialah Firdaus Oiwobo berdiri di atas meja ruang sidang. Tim pengacara tersebut tampak mengenakan jubah advokat sambil berdiri di atas meja saat kericuhan berlangsung.

Juli 2025

Razman dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

September 2025

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Razman.

Oktober 2025

Razman mengajukan banding atas putusaan tersebut.

November 2025

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakut. Hukuman Razman tidak berubah.

Desember 2025

Razman kemebali melawan dengan mengajukan kasasi.

Mei 2026

MA menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.

Sebagai informasi, Iqlima Kim juga telah divonis dalam kasus ini. Iqlima tetap dihukum 6 bulan penjara hingga tingkat kasasi. Saat ini, kasus Iqlima masuk tahap peninjauan kembali.

Juni 2026

Razman Arif Nasution telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang. Razman akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara di sana.

Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, menjelaskan bahwa Razman dieksekusi ke lapas sejak Kamis (25/6) sore. Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan surat putusan pengadilan.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |