Tiga Perkara Dugaan Korupsi saat Nadiem Jadi Menteri

9 hours ago 5
Jakarta -

Era Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat dipimpin Nadiem Makarim kini dilingkari tiga perkara. Perkara itu tengah diusut KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dirangkum detikcom, Minggu (27/7/2025), Nadiem masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook di Kejagung. Lalu, dua kasus lainnya tengah diusut KPK yakni dugaan korupsi Google Cloud dan kuota internet gratis saat Covid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teranyar, KPK membenarkan bahwa pihaknya memang tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota gratis tersebut. Namun, hingga kini Nadiem belum dipanggil penyidik dalam kasus ini maupun dugaan korupsi Google Cloud.

Namun, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dugaan korupsi kuota gratis ini memang menjadi bagian dari dugaan korupsi Google Cloud. Penyidik katanya, sudah menyelidiki sejumlah perangkat keras pengadaan tersebut.

"Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook, red.)," jelas Guntur, dilansir Antara.

Kemendikbudristek kala itu memang memberikan bantuan kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh secara daring di masa pandemi COVID-19. Bantuan tahap satu disalurkan mulai 22-24 September 2020.

Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Bantuan paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Korupsi Google Cloud Terjadi saat Covid

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.

"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

"Waktu itu kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, google cloud-nya," kata Asep.

"Jadi kita juga kalau, jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," ujarnya.

Peluang Panggil Nadiem

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK membuka peluang memanggil Nadiem Makarim terkait perkara tersebut.

"Tentu dalam prosesnya KPK akan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui dari konstruksi perkara tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya soal peluang KPK memanggil Nadiem sebagai saksi, Selasa (22/7/2024).

Budi mengatakan kasus ini belum masuk tahap penyidikan. Dia enggan menjelaskan detail proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Perkara ini belum naik ke penyidikan jadi belum bisa kami sampaikan secara detail jadi kita tunggu saja," sebutnya.

Asep Guntur menjelaskan kasus pengadaan Google Cloud ini terpisah dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Kasus dugaan korupsi laptop itu ditangani Kejaksaan Agung.

Kasus Pengadaan Laptop di Kejagung

Kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek yang diusut Kejagung terjadi pada 2020-2022 atau saat Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 dilakukan dengan anggaran Rp 9,3 triliun.

Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem.

Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah.

Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid. Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW).
2. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL).
3. Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).

Saat ini, Nadiem Makarim masih berstatus sebagai saksi dan sudah 2 kali diperiksa Kejagung dalam perkara ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Nadiem turut punya peran dalam proses pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp 9,3 triliun pada 2020-2022.

"Pada 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek. Pada bulan Desember 2019, JS mewakili NAM membahas teknis mengenai pengadaan TIK menggunakan Chrome OS dengan ZI Team dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK," ujar Qohar.

Keterlibatan Nadiem

Qohar mengatakan Nadiem juga pernah bertemu dengan pihak Google pada tahun 2020 untuk membahas pengadaan laptop Chromebook itu. Laptop Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome OS buatan Google.

"Selanjutnya tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS di antaranya co-investment 30% dari Google untuk Kemendikbudristek," ujar Qohar.

Qohar menyebut Nadiem juga memerintahkan agar pengadaan laptop pada tahun 2020-2022 menggunakan laptop dengan sistem operasi Chrome OS dari Google. Menurut Qohar, perintah itu disampaikan Nadiem dalam rapat virtual yang digelar pada 6 Mei 2020, rapat virtual merupakan hal yang sering dilakukan pada tahun 2020 karena pandemi COVID-19.

"Dalam rapat Zoom meeting tersebut NAM (Nadiem) memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan Chrome OS dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," ujarnya.

Qohar juga menjawab pertanyaan mengapa Nadiem tetap berstatus saksi meski perannya dalam proses pengadaan laptop itu sudah diuraikan. Menurut Qohar, penyidik masih melakukan pendalaman alat bukti.

"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," ujarnya.

Penyidik masih mendalami apa keuntungan yang diterima Nadiem dari proyek tersebut. Salah satu yang diusut terkait hubungan proyek pengadaan laptop dan investasi yang pernah diberikan Google kepada Gojek.

Sebelum menjadi menteri, Nadiem dikenal sebagai pendiri Gojek yang merupakan perusahaan transportasi online. Gojek mendapat sejumlah dana investasi dari perusahaan besar seperti Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google pada 2018.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana," jelas Qohar.

Meski demikian, Qohar menyebut undang-undang tidak mensyaratkan seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi harus mendapatkan keuntungan. Qohar mengatakan seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika diduga menguntungkan orang lain atau korporasi dalam suatu kasus korupsi.

"Apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan yang dia lakukan itu melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Hal tersebut diduga terjadi karena laptop yang dibeli tak bisa digunakan maksimal.

(azh/azh)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |