Terungkap di Dakwaan, Pembunuhan PPPK di Bekasi Berawal dari BO Pria di MiChat

2 hours ago 1
Bekasi -

Kasus pembunuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NHW di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Pembunuhan ini disebut berawal dari tawaran layanan seksual atau kerap disebut open BO lewat MiChat.

Dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Rabu (1/7/2026), terdakwa dalam kasus ini ialah Ari dan Aris Aparatuloh. Sidang pembuktian pertama dijadwalkan digelar hari ini.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini berawal pada Januari 2026. Jaksa mengatakan terdakwa Ari yang menggunakan akun MiChat bernama Rendi Andrian berkenalan dengan akun MiChat dengan nama Sandi dan belakangan diketahui ialah korban NHW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam perkenalan tersebut korban menawarkan uang sejumlah Rp 50 ribu dan terdakwa I Ari menanyakan harus melakukan apa," ujar jaksa.

Korban disebut meminta Ari melakukan aktivitas seksual dan menjanjikan uang Rp 50 ribu. Jaksa menyebut Ari yang butuh uang menyetujui tawaran itu.

"Setelah itu korban mengajak janjian dan terdakwa I Ari diminta mengirimkan lokasi melalui akun MiChat kemudian terdakwa I bertemu dengan korban," ujar jaksa.

"Sesampainya di kontrakan korban, kemudian langsung masuk ke dalam kontrakan. Setelah berada di dalam kontrakan, kemudian terdakwa I Ari bertanya 'kerjanya gimana, Bang' dan dijawab oleh korban 'kamu duduk di situ buka celana'," sambung jaksa.

Setelah aktivitas seksual selesai, korban disebut memberi uang Rp 50 ribu yang dijanjikan. Pada 28 Januari 2026, korban kembali menghubungi terdakwa Ari. Korban disebut meminta terdakwa Ari membawa teman satu orang dan menjanjikan uang Rp 200 ribu untuk berdua.

Tawaran kemudian bertambah pada 30 Januari 2026, yakni uang Rp 200 ribu serta rokok dan minuman. Terdakwa Ari disebut menerima tawaran itu.

"Setelah itu karena tidak mempunyai uang dan memiliki utang, terdakwa I Ari mengiyakan ajakan tersebut sambil terdakwa I Ari merencanakan untuk mengambil barang-barang berharga milik korban," ujar jaksa.

Ari kemudian menghubungi terdakwa II, Aris, dan mengajak pergi ke pabrik tahu. Jaksa mengatakan Ari meminta Aris diam saja sambil menunggu arahan.

"Terdakwa I Ari mengatakan 'nunggu dulu bentar ada mau datang'. Setelah itu terdakwa I Ari mengatakan 'nanti kamu diam aja, saya mau menghabisin dia kamu jaga-jaga ikuti arahan' dan dijawab Terdakwa II Aris 'iya'," ucap jaksa.

Korban kemudian datang dengan mengendarai motor Vario sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka bertiga kemudian melanjutkan perjalanan bersama dengan satu motor menuju kontrakan korban.

Singkat cerita, Ari masuk ke kontrakan korban, sementara Aris berada di teras. Korban disebut meminta Ari membuka celana. Setelah 15 menit melakukan aktivitas seksual, Ari disebut mencekik korban.

Korban disebut sempat melawan dengan mencoba memukul Ari. Jaksa menyebut Ari kemudian melilit leher korban dengan tali hoodie sambil memiting korban hingga korban tidak bergerak. Ari kemudian memanggil Aris ke kamar dan meminta agar Aris membantunya mengangkat korban.

"Terdakwa II Aris mengatakan 'ini kenapa' dan terdakwa I Ari jawab 'pingsan sudah jangan banyak bicara bantuin angkat' kemudian terdakwa I memegang kedua tangan korban, sedangkan terdakwa II memegang kedua kaki korban kemudian mengangkat tubuh korban yang sudah tidak bergerak ke atas kasur," ujar jaksa.

Ari kemudian mengambil dua handphone korban dan membawa kabur motor korban. Ari juga membuang kunci kontrakan korban. Motor curian itu kemudian dijual Ari seharga Rp 4,5 juta.

Ari kemudian kabur dan ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026. Sedangkan Aris ditangkap di Cianjur. Berdasarkan visum, korban NHW tewas karena kekerasan benda tumpul pada leher yang mematahkan tulang lidah, rawan cincin, dan rawan gondok yang menyumbat jalan napas hingga mengakibatkan mati lemas.

"Perbuatan para terdakwa tersebut menyebabkan korban NHW meninggal dunia," ujar jaksa.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |