Perempuan berinisial R (40) tewas di tangan suami sirinya, ES (30). Kasus tewasnya R terkuak lewat celetukan anaknya kepada warga.
Bocah lima tahun itu menceritakan kepada warga yang melintas di dekat rumah korban pada Jumat (19/6) sore. Bocah itu menceritakan bahwa ibunya dicekik oleh ES memakai kain hingga tewas.
"Saksi juga menceritakan bahwa korban telah meninggal," kata Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, dilansir Antara, Senin (22/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang mendengar cerita bocah itu lalu mengabarkan warga lain. Mereka kemudian memastikan celetukan bocah tersebut dengan mengecek langsung ke dalam rumah korban Jalan Padamulya VIII, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
"Lalu bersama-sama (para saksi) mengintip ke dalam rumah korban dan terlihat korban dalam keadaan terduduk di ruang tamu dan dari mulutnya mengeluarkan cairan," kata Wahyu.
Suami Ditangkap Polisi
Warga langsung melaporkan kasus ke polisi. Tak lama kemudian, polisi menangkap ES.
Polisi evakuasi jasad istri yang dibunuh suami siri di Tambora, Jakarta Barat. (dok. Istimewa)
"Untuk pelaku yang diduga melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya sendiri sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tambora. Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Wahyu.
Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tersebut. Pada saat yang sama, polisi juga mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk autopsi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal serta keterangan sejumlah saksi, penyidikan kemudian mengarah kepada suami korban sebagai terduga pelaku.
"Dari keterangan tetangga maupun keluarga korban, diketahui bahwa pelaku dan korban kerap terlibat pertengkaran dalam rumah tangga. Bahkan pada malam sebelum kejadian, keduanya sempat terlibat cekcok," imbuh Wahyu.
Suami Pakai Narkoba Picu Keributan
Polisi mengatakan kasus pembunuhan itu bermula dari keributan rumah tangga karena pelaku ES menggunakan narkoba. Polisi masih mendalami penyalahgunaan narkoba oleh ES.
"Ributnya itu pertengkaran rumah tangga, karena pelaku ini menggunakan narkoba. Jadi mereka ribut," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan.
ES merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut yang membunuh korban dengan cara mencekik. Namun, polisi masih menunggu hasil autopsi di RS untuk memastikan penyebab utama kematian korban.
"Kita masih menunggu hasil autopsi dari RS Polri, tapi ditemukan bukti kekerasan pada fisik korban," jelasnya.
Ancaman Hukuman
ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi sejak Minggu (21/6). Untuk jasad korban telah dikembalikan ke keluarga pada Sabtu (20/6) untuk dikemudikan setelah divisum di RS Polri Kramat Jati.
"Pasalnya 466 ayat 3 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya kalau Pasal 466 ayat 4 KUHP itu 7 tahun, kalau PKDRT itu 15 tahun penjara," jelasnya.
(jbr/ygs)

















































