Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) hingga jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Para korban mengadu soal kepastian hukum hingga progres penyidikan.
Perwakilan korban Koperasi BLN, Adi Utomo, menyebut pihaknya ingin ada kepastian hukum dari kasus ini. Mereka meminta percepatan proses penyidikan hingga transparansi penanganan perkara.
"Maksud dan tujuan untuk memperoleh kepastian hukum, percepatan proses penyidikan, transparansi penanganan perkara, perlindungan hukum bagi anggota koperasi sebagai korban," ujar Adi Utomo dalam rapat di Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perwakilan korban BLN, Aris, meminta peran dari Ketua Koperasi BLN Nicholas Nyoto Prasetyo untuk ditindaklanjuti. Ia menyoroti penetapan tersangka baru menyasar Kepala Cabang Koperasi BLN Salatiga, Dalyati.
"Setahu saya, belum ada tindakan yang signifikan di bulan-bulan itu. Terakhir-akhir ini ada aksi dari kepolisian setelah kita mengajukan pengaduan ke komisi III Pak, ada penggeledahan dan penetapan tersangka, tapi bukan dari ketuanya Pak," ujar Aris.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Bimantoro Wiyono memandang adanya keterlibatan dari Ketua Koperasi BLN di kasus tersebut. Ia menyoroti korban meluas di wilayah Jawa Tengah hingga provinsi yang lain.
"Saya sepakat dengan kawan-kawan semua, di sini agak bingung juga Bapak. Sekarang kalau kepala cabangnya saja sudah ditetapkan sebagai tersangka masa pimpinannya nggak?" kata Bimantoro.
"Ini menurut saya ini hanya logika dasar aja, karena kepala cabang saja sudah terbukti sedangkan korban hampir dari setiap kabupaten di Jateng, ada juga di provinsi yang lain. Ini pasti ada indikasi tidak mungkin tidak ada, pasti ada siasat jahat yang sudah direncanakan oleh kepala organisasi tersebut, yaitu Saudara Nicholas ini," tambahnya.
Rekomendasi Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan rekomendasi dari RDPU bersama korban BLN hingga Dirreskrimsus Polda Jateng. Komisi III DPR meminta penahanan terhadap Ketua BLN Nicholas Nyoto Prasetyo segera dilakukan.
"Komisi III DPR RI meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap Saudara Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan seluruh tersangka lainnya, sebagaimana ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta segera melakukan pemblokiran rekening atas nama Koperasi maupun para tersangka lainnya untuk mencegah terjadinya upaya penghilangan aset dan barang bukti," ujar Sekretariat Komisi III DPR dalam rapat.
Komisi III DPR juga meminta Polda Jateng untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian korban. Tak terbatas dari segi proses pemidanaan para tersangka.
"Komisi III DPR RI meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jawa Tengah agar dalam menangani perkara investasi dan penyertaan dana (crowdfunding) Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) agar tidak hanya berfokus memberi kepastian hukum melalui proses pemidanaan para tersangka," bunyi kesimpulan Komisi III.
"Tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui upaya penelusuran, penyitaan, perampasan atau pengembalian aset hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 125 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," sambungnya.
Curhat Korban di DPR
Salah satu korban, Sunarsih Budihastuti, menangis saat menceritakan nasibnya usai menjadi korban investasi bodong Koperasi BLN. Sunarsih merupakan seorang pensiunan guru.
"Saya dari pensiunan Bapak. Saya korban BLN. Saya guru 41 tahun masa kerja, menikmati pensiun di Solo baru 4 tahun. Dirayu sama leader BLN ini sebenarnya saya nggak mau, tapi didatangin terus. Didatangin, mungkin kaya hipnoterapi gitu," kata Sunarsih di DPR.
Sunarsih menjelaskan modus dari investasi BLN ini. Ia mengaku kerap didatangi oleh anggota BLN untuk investasi di sana.
"Dalam 2 jam cair Rp 368 juta. Rp 300 juta masukin di BLN. Saya belum ngeh, setelah 2 bulan saya, loh kok aku nggak terima gaji," ungkap Sunarsih.
"Jadi saya mulai masuk itu Februari. Terus Maret, April saya belum ngeh banget. Akhirnya setelah saya sadar, Mei. Itu tahun 2025. Nanti sampai tahun 2039 aku nggak dapat pensiun," sambungnya.
Ia mengatakan tak mendapat yang pensiunan dan tidak menerima hasil dari investasi BLN. Nasibnya pun kini bergantung dari bantuan rekan sejawat.
"Ini sudah berjalan 1 tahun saya nggak dapat apa-apa. Untung ada temen yang ngasih makan, udah kamu ngelap-ngelap aja. Saya pensiunan 4C guru, sekarang jadi kerja ngelap-ngelap hanya dikasih makan," ungkapnya.
Laporan ke Polisi Capai 62 Aduan
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah mengungkap lebih dari 50 pengaduan investasi bodong Koperasi BLN yang ditelaah oleh pihaknya. Djoko menyebut total 62 aduan telah diselidiki Polda Jateng per 1 November 2026.
"Dari daftar yang kami terima sampai dengan hari ini, pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Polda Jawa Tengah, di Ditreskrimsus ada 7 pengaduan dengan 75 orang nasabah. Kemudian Polresta Surakarta 3 pengaduan 3 orang. Kemudian Polres Sragen 3 pengadu 2 orang," ujar Kombes Djoko Salma.
"Wonogiri 1 pengadu 11 orang. Polres Boyolali 24 pengadu 24 orang. Kemudian Polres Kebumen 3 pengadu 3 orang. Polres Semarang 1 pengadu 1 orang dan Polres Salatiga 19 pengaduan 19 orang, serta Polres Karanganyar 1 pengaduan 58 orang," tambahnya.
Djoko menyebut pada 27 Februari 2026 pihaknya telah menggelar penetapan tersangka inisial D yang merupakan kepala cabang BLN Salatiga. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dengan menyita laptop termasuk dokumen-dokumen penyerta.
"Kemudian 27 Februari 2026, melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Saudari Dalyati, yang merupakan Kepala Cabang bln Kota Salatiga. Kemudian 4 Maret 2026, penetapan tersangka Saudari Dalyati, dan 5 Maret 2026 melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kantor administrasi BLN Salatiga, di kediaman tersangka atas nama Saudari Dalyati dan Saudari Magdalena Rahayu Setiarini," ungkapnya.
Rekening atas nama Dalyati selaku Kepala Cabang BLN Salatiga disebut sudah dibekukan. Pihaknya berkomitmen akan menangani perkara dengan maksimal.
"Kami prinsipnya dari jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah akan serius dan akan menangani semua perkara ini dengan maksimal. Dan kita akan koordinasi dengan Bareskrim, Ketua, Pimpinan, berkaitan dengan adanya beberapa nasabah yang melaporkan di kami juga, baik itu di wilayah Polda Jawa Timur, Bali, termasuk DIY," katanya.
(rfs/imk)

















































