Jakarta -
Ditjen Perhubungan Udara RI menghadirkan layanan Unaccompanied Minor untuk mendampingi anak yang naik pesawat sendiri. Layanan ini menjamin penumpang anak selama perjalanan udara hingga tiba dengan aman di tujuan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021, Unaccompanied Minor (UM) adalah layanan pendampingan dari maskapai penerbangan untuk anak usia 6-12 tahun yang terbang tanpa didampingi orang tua atau wali. Ini hal-hal yang ditawarkan oleh layanan Unaccompanied Minor.
- Didampingi staf maskapai selama perjalanan
- Pendampingan khusus dari proses check-in, boarding, hingga serah terima di tujuan
- Anak diserahkan langsung kepada penjemputnya.
Cara Mengajukan Unaccompanied Minor
Unaccompanied Minor bersifat gratis alias bebas biaya. Apabila orang tua ingin menerbangkan anak sebagai Unaccompanied Minor (UM), begini caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Orang tua perlu mengajukan layanan UM kepada maskapai saat pemesanan tiket atau sebelum keberangkatan.
- Pada hari keberangkatan, orang tua/wali wajib mengantar anak ke bandara untuk proses check-in, melengkapi dokumen dan formulir yang diperlukan, serta mencantumkan identitas penjemput di bandara tujuan.
- Selanjutnya, maskapai akan mendampingi anak sejak boarding, selama penerbangan, hingga diserahkan kepada penjemput yang telah terdaftar.
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Melansir laman resmi Imigrasi, penggantian paspor biasa dapat diajukan apabila terjadi hal-hal berikut.
- Masa berlaku paspor akan habis (kurang dari enam bulan),
- Masa berlaku paspor telah habis,
- Paspor hilang,
- Paspor rusak saat proses penerbitan. Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan,
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.), sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Perlu diketahui, khusus paspor hilang atau rusak, akan dikenakan denda di luar harga paspor. Ini rincian biayanya.
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp 0 alias tidak dikenakan biaya.
Jika dari hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:
- Musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung;
- Unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa;
- Unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
Simak juga Video Wanti-wanti Dokter pada Ibu Hamil yang Bepergian dengan Pesawat
(kny/zap)

















































