Tanda Tanya Besar bagi KPK Beri Yaqut Keistimewaan

5 hours ago 3
Jakarta -

Langkah KPK mengalihkan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah menimbulkan tanda tanya. Pengalihan status itu dilakukan beberapa hari sebelum hari raya Lebaran Idulfitri.

Yaqut sendiri mengaku bersyukur bisa sempat bertemu orang tua di momen Lebaran. Dia mengatakan pengalihan status tahanan itu dilakukan KPK atas permohonan keluarganya.

Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di KPK pada Selasa (24/3). Yaqut sempat jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) (Mulia/detikcom)Foto: Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di KPK pada Selasa (24/3). Yaqut sempat jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) (Mulia/detikcom)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status Yaqut menjadi tahanan rumah kemudian menuai respons. Kemudian, KPK mengembalikan Yaqut ke rutan pada Selasa (24/3) usai ia berstatus tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

"Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Yaqut saat tiba di gedung KPK untuk menjalani tahanan di rutan, Selasa (24/3/2026) pagi.

Eks penyidik KPK hingga organisasi mempertanyakan langkah KPK yang menyetujui permohonan pihak Yaqut tersebut. KPK dianggap memberikan perlakuan istimewa.

Simak rangkumannya di detikcom.

Eks Penyidik Wanti-wanti Citra KPK

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyesalkan kegaduhan terkait pengalihan tahanan rumah kepada Yaqut. Yudi menilai citra KPK sudah rusak di mata publik meski saat ini Yaqut telah kembali ditahan di rutan.

"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur, kecaman terhadap KPK marak di pemberitaan dan socmed, tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," kata Yudi kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Yudi menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga menempatkan koruptor di rutan merupakan bagian dari efek jera. Dia mengatakan, saat KPK menahan seseorang, penyidik harus sudah yakin jika kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, sehingga KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan agar publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu," ujarnya.

Dia mengatakan KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan lagi oleh KPK ke depannya dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan. Yudi juga menilai investigasi terkait pengalihan status tahanan rumah Yaqut bukan hal yang sulit jika Dewas KPK ingin melakukannya.

"Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab, karena kuncinya ada di penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan dan pimpinan KPK, panggil saja mereka untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengapa keputusan itu bisa diambil," kata Yudi.

"Sehingga dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil karena mereka tidak bisa masuk ke situ namun ke kejanggalan prosesnya, sebagai perbaikan agar tidak terulang peristiwa serupa karena fungsi Dewas menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi secara benar," tambahnya.

MAKI Anggap KPK Perlakukan Yaqut Orang Istimewa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk 'satire' piagam penghargaan ke gedung KPK terkait pengalihan status tahanan rumah Yaqut. Banner itu bertuliskan rekor pengalihan tahanan rumah orang istimewa.

"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor, yaitu pengalihan penahanan rumah dari MORI, Museum Orang Real Indonesia. Orang istimewa," kata Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (24/3).

MAKI mengirim spanduk 'satire' penghargaan ke KPK usai sempat mengalihkan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. (Mulia/detikcom)Foto: MAKI mengirim spanduk 'satire' penghargaan ke KPK usai sempat mengalihkan status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. (Mulia/detikcom)

Boyamin mengatakan piagam penghargaan itu diharapkan menjadi pengingat bagi KPK. Dia mengungkit langkah KPK mengalihkan status Yaqut menjadi tahanan rumah menuai kritikan dari publik.

"Dan itu juga sebagai pengingat kepada KPK untuk tidak main-main dengan perasaan masyarakat gitu. Masyarakat terlalu cerdas, bukan hanya MAKI saja kok. Coba cek saja, apa ada medsos yang mendukung tindakan KPK? Nggak ada. Komentar-komentar di berita juga nggak ada," ujarnya.

Dia mengatakan pengalihan ini merupakan rekor yang dipecah KPK sejak 2003. Dia mengatakan pengalihan biasanya dilakukan berupa pembantaran karena kondisi sakit.

"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem. Karena semua akan orang akan minta hal yang sama dan juga dari sisi yang paling utama itu Gus Alex yang juga ditahan bersama kasusnya sama gitu, tidak dialihkan juga gitu," ujarnya.

"Sehingga dengan bohong dan sembunyi-sembunyi itu semakin membuat rakyat jengkel dan marah. Dan saya implementasikan kemarahan itu dalam bentuk memberikan piagam dalam bentuk banner bahwa mereka telah memecahkan rekor gitu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Boyamin memutuskan tetap mengirimkan spanduk penghargaan itu meski Yaqut sudah kembali ditahan di rutan hari ini. Untuk diketahui, Yaqut kembali menjalani tahanan di rutan KPK per hari ini usai menjadi tahanan rumah sejak beberapa hari lalu.

"Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan karena peristiwa pengalihan tahanan rumah YCQ telah terjadi sehingga dimaksudkan jadi pengingat KPK untuk tidak ulangi blunder-blunder yang tidak perlu yang merusak pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ujarnya.

Kata KPK

KPK menanggapi aksi MAKI tersebut. KPK menyambut positif kiriman penghargaan itu sebagai sebuah ekspresi publik.

"KPK memandang ini sebagai bentuk ekspresi publik yang kami terima secara positif. Sebagai lembaga penegak hukum, KPK senantiasa terbuka terhadap berbagai kritik, saran, dan masukan konstruktif dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (24/3).

Budi menilai apa yang dilakukan MAKI merupakan cerminan tingginya perhatian masyarakat. Dia mengatakan partisipasi publik menjadi elemen penting dalam menjaga integritas sebuah lembaga termasuk KPK.

"Kami melihat hal ini juga mencerminkan tingginya perhatian, harapan, sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Partisipasi publik, dalam berbagai bentuknya, merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga," ujarnya.

Budi mengatakan KPK menempatkan masyarakat sebagai pengawas untuk memastikan setiap proses berjalan secara transparan. Dia mengatakan KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka.

"KPK menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Tidak hanya berperan aktif dalam mendukung upaya-upaya pencegahan dan penindakan, masyarakat juga memiliki fungsi penting sebagai pengawas (watchdog) yang memastikan setiap proses berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Budi.

"Karena itu, KPK akan terus menjaga ruang partisipasi publik tetap terbuka, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas," tambahnya.

Simak juga Video: Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut

(fca/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |