Tampang Endang Pembunuh Pacar di Jakbar Meringis usai Dibekuk Tim Resmob PMJ

1 week ago 8
Jakarta -

Pria bernama Endang (54) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kekasih korban mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena hubungan asmaranya dengan wanita lain diketahui oleh korban," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, Jumat (31/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/7) malam pukul 19.00 WIB di kamar indekos berlokasi di Jalan Makaliwe, Grogol Petamburan, Jakbar. Setelah perselingkuhan diketahui korban, Endang gelap mata dan membunuh pacarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal tersebut memicu pertengkaran hebat hingga akhirnya pelaku mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meregang nyawa," ujarnya.

Pihak kepolisian menerima laporan penemuan jasad korban pada Rabu (29/7) pukul 18.50 WIB. Jasad korban diketahui warga karena ada ceceran darah yang menetes hingga ke lantai 1 di kosan tersebut.

Endang (54) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Muzalipah (52) di Grogol, Jakbar. Endang membunuh korban setelah ketahuan selingkuh. (dok Resmob PMJ)Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari yang sama pada pukul 23.00 WIB. (dok Resmob PMJ)

Polisi menangkap Endang di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) pada hari yang sama pada pukul 23.00 WIB. Endang sempat melawan dan membahayakan sehingga terpaksa dilumpuhkan petugas.

"Saat hendak diamankan pelaku berupaya melawan petugas serta memb*h4yakan keselamatan masyarakat, sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur," ucapnya.

Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026).Pria pembunuh pacar di Jakbar melawan saat akan ditangkap hingga dilumpuhkan timah panas, Kamis (30/7/2026). (Foto: dok. Istimewa)

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak juga Video 'Motif Pembunuh Pria Bersarung Batik: Sempat Alami Pelecehan Seksual':

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |