Suhardiman Gantikan Bupati Sebelumnya yang Kena OTT KPK, Kini Kena OTT Juga

1 month ago 9
Jakarta -

Suhardiman Amby menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman sebelumnya menggantikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra, yang kena OTT, tapi kini malah giliran dia yang kena OTT.

Dirangkum detikcom, Kamis (2/7/2026), Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021. Andi tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit.

Andi pun diadili hingga dinyatakan bersalah. Andi menjalani vonis 4 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, pada 17 Januari 2024, Andi dinyatakan bebas bersyarat. Andi Putra bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Andi Putra diketahui berpasangan dengan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Setelah ditangkap KPK, Suhardiman lah yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing

Lalu, pada 2023, Suhardiman dilantik sebagai Bupati Kuansing. Suhardiman kemudian terpilih lagi dan dilantik sebagai Bupati Kuansing pada 2025.

Setelah 3 tahun lebih menjabat, Suhardiman 'menyusul' Andi Putra ditangkap KPK. KPK mengungkap Suhardiman dua kali menerima suap. Ternyata, pada 2021, saat menjabat Plt Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Pajero Sport. Lalu saat menjabat Bupati Kuansing, Suhardiman menerima suap Land Cruiser.

Suhardiman Terima Suap Pajero Sport Pada 2021

Suhardiman diduga pernah menerima suap mobil Pajero Sport saat menjabat Plt Bupati Kuansing pada 2021. Saat itu, suap diberikan Sekda Kuansing Zulkarnain demi bisa menduduki Kadis PUPR

"Ini bukan yang pertama dilakukan oleh ZKN (Zulkarnain). Pada saat yang bersangkutan menduduki jabatan kadis juga sempat memberikan sesuatu kepada SA yang saat itu masih Plt Bupati," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Achmad Taufik menyebutkan Zulkarnain saat itu membeli mobil Pajero Sport senilai Rp 700 juta dengan cara kredit demi menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing. Pembeliannya juga dibantu oleh pihak swasta bernama Ardiles selaku Dirut PT Mitra Ideal Consultant.

KPK menduga Ardiles mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena membantu Zulkarnain membeli Pajero Sport untuk menyuap Suhardiman. Total nilai proyek yang didapat Ardiles itu Rp 1,2 miliar pada 2022.

"ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujarnya.

Suhardiman Terima Suap Land Cruiser

Lalu, pada 2026 ini, Suhardiman diduga menerima suap mobil Land Cruiser Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK mengatakan kasus ini berawal pada April 2025. Dia menyebutkan ada dua calon Sekda Kuansing, yakni Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkranain selaku Kadis PUPR.

"SA (Suhardiman Amby), selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030, kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik.

Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan itu. Zulkarnain kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing.

"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujarnya.

KPK menyebutkan profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat pengajuan kredit Toyota Land Cruiser itu. Akhirnya, Zulkarnain menggunakan identitas Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk proses kredit.

"Kemudian, ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.

Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles, selaku pihak pemberi suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Suhardiman Amby, sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(whn/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |