Skor IPK Indonesia Turun, KPK: Panggilan Kuat untuk Introspeksi

2 hours ago 4
Jakarta -

KPK menanggapi penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dirilis Transparency International Indonesia (TII). KPK mengatakan skor IPK tersebut menjadi panggilan untuk melakukan introspeksi.

"Kami memaknai CPI (Corruption Perception Index) bukan sekadar angka, tapi harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi menyebut CPI merupakan cerminan kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Budi turut menyampaikan KPK mengapresiasi TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Budi mengatakan, CPI tahun ini turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kata dia, KPK juga masuk untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas, baik melalui pendekatan upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

"KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK," jelas Budi.

Dia pun menyampaikan KPK berharap setiap progresivitas penegakan hukum yang dilakukan, ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan. Hal ini untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi.

"Mengingat dari penindakan KPK, terungkap masih masifnya tindak pidana korupsi yang terjadi secara berulang. Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan," terang Budi.

Dia juga sekalian menjelaskan bahwa dalam upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan dan lebih berdampak, pada upaya perbaikan sistem, KPK juga melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI). SPI mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut," ujar Budi.

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan, langkah KPK dalam pencegahan korupsi turut menyasar ke sektor pendidikan. Di sini, Budi mengatakan KPK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur permasalahan korupsi dalam konteks sebagai sebuah perilaku (koruptif) pada sektor pendidikan, melalui pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK).

"KPK berharap, setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif," ucap Budi.

"Dengan demikian, perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil, akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," katanya.

Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 berada di angka 34. Ada penurunan tiga poin dibanding pada 2024.

"Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109," kata Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid, kepada wartawan, Selasa (10/2).

Skor IPK antarnegara Asean:
Singapura (Rank 3, skor 84)
Malaysia (Rank 52, skor 52)
Timor Leste (Rank 53, skor 44)
Vietnam (Rank 81, skor 41)
Indonesia (Rank 109, skor 34)
Laos (Rank 109, skor 34)
Thailand (Rank 116, skor 33)
Filipina (Rank 120, skor 32)
Kamboja (Rank 163, skor 20)
Myanmar (Rank 169, skor 16)

(kuf/zap)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |