Ribut-ribut sejumlah orang di jalanan Cempaka Putih, Jakarta Pusat (Jakpus) membuat masyarakat resah. Tak cuma tawuran, anak-anak muda tersebut juga melakukan balap liar hingga penjarahan.
Peristiwa itu terjadi di jalan raya daerah Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus pada Rabu (16/7) dini hari. Keributan itu membuat lalu lintas sempat terhambat hingga toko kelontong mengalami kerugian akibat dirusak dan dijarah.
Momen ribut-ribut itu direkam video oleh warga dan viral di media sosial (medsos). Dalam video, terlihat sekelompok orang sedang memprovokasi sambil mengacungkan tongkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari video lain tampak ada melemparkan sesuatu ke arah toko kelontong hingga bagian luarnya rusak. Dikabarkan ada sejumlah orang terluka akibat peristiwa tersebut.
"Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama," kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, Kamis (17/7/2025).
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan apartemen di Rawasari Selatan. Kemudian, salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY. Saat itulah warung ikut jadi sasaran amuk para pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ruslan, mengatakan pelaku tawuran dan perusakan toko ini juga terkait dengan balap liar. Para pelaku sempat melakukan balap liar di sekitar lokasi.
"Iya benar (balap liar)," kata Iptu Ruslan.
2 Pelaku Ditangkap, Lainnya Diburu
Foto: Polisi menangkap dua pelaku tawuran hingga penjarahan toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakpus. (dok Ist)
MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakpus.
"Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa.," jelas Kompol Pengky.
Polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone (HP) milik pelaku. Kini polisi masih memburu pelaku lain yang turut melakukan tawuran dan penjarahan.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran," ujarnya.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Foto: Polisi menangkap dua pelaku tawuran hingga penjarahan toko kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakpus. (dok Ist)
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," ujar Kompol Pengky.
Kedua tersangka juga ditahan. Polisi juga terus memburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran," jelasnya.
Toko Rugi Puluhan Juta Rupiah
Toko kelontong yang dijarah oleh pelaku tawuran di Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mengalami kerugian puluhan juta. Para pelaku menjarah barang, minuman, hingga rokok.
"Diperkirakan kerugiannya puluhan juta. Ini akibat dari pengerusakan warung dan penjarahan barang dagangan berupa minuman, rokok dan barang barang lainnya," kata Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih AKP Yossy Januar.
Yossy menerangkan, pemilik warung sudah melaporkannya ke polisi. Kini mereka pulang kampung karena merasa trauma dengan peristiwa tersebut.
"Untuk sementara pemilik warung setelah menyampaikan laporannya kepada Polsek Cempaka Putih langsung pulang kampung, dan sementara warungnya tutup karena masih ada perasaan takut dan trauma atas kejadian tersebut," jelas dia.
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini