Sejumlah Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Ditertibkan, Lalin Macet

3 hours ago 2

Kota Depok -

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Sejumlah bangunan yang melanggar aturan ditindak oleh petugas.

Pantauan detikcom, Kamis (25/6/2026), tampak ada sejumlah petugas Satpol PP Kota Depok yang menertibkan bangunan liar. Selain itu, tampak ada anggota TNI-Polri yang mengamankan proses penertiban bangunan liar.

Terlihat warga turut membenahi barang-barang berharga mereka saat bangunan liar ditertibkan. Bangunan yang ditertibkan berada di tepi Jalan Juanda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bangunan yang ditertibkan terdiri atas toko kayu, bangunan tempat tinggal, rumah toko (ruko), dan lainnya. Petugas turut menggunakan ekskavator untuk menertibkan bangunan liar tersebut.

Penertiban dilakukan di kedua sisi Jalan Juanda. Proses penertiban berjalan kondusif. Namun lalu lintas (lalin) di lokasi sempat terhambat selama proses pembongkaran bangunan liar.

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jabar. Sejumlah bangunan yang melanggar aturan, ditindak oleh petugas. (dok detikcom)Penertiban dilakukan di kedua sisi Jalan Juanda. (Dok. detikcom)

Penertiban bangunan liar di Jalan Ir Juanda sudah beberapa kali dilakukan. Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok membongkar pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang berdiri di atas tanah right of way (ROW) jalur pipa gas milik PT Pertamina Gas di Jalan Ir Juanda. Dalam operasi tersebut, sebanyak 79 bangli bisa ditertibkan oleh petugas gabungan.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan penertiban aturan di atas tanah ROW Jalur Pipa. Pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

"Pembongkaran dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami membagi tim menjadi dua titik, yaitu Jalan Pelni ke Situ Pangarengan dan dari Situ Pangarengan ke Pasar Kambing," kata Dede seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/7).

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Jalan Ir Juanda, Kota Depok, Jabar. Sejumlah bangunan yang melanggar aturan, ditindak oleh petugas. (dok detikcom)Selain Satpol PP, anggota TNI-Polrijuga terlibat dalam proses penertiban bangunan liar. (Dok. detikcom)

Dia menerangkan, penertiban yang dilakukan sejak Senin (21/7) masih berlangsung hingga hari ini. Sebanyak 265 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas anggota Satpol PP, Polri, TNI, Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom), Subarnisun, kecamatan, dan Kelurahan.

Dede menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan merupakan bentuk sanksi administratif bagi pelanggar peraturan daerah. Dalam hal ini, pihaknya sudah memberikan waktu dan tahapan yang cukup untuk merespons imbauan, namun tidak diindahkan warga.

Tonton juga video "Ganggu Perjalanan Whoosh, 26 Bangunan Liar di Bandung Ditertibkan"

(jbr/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |