Jakarta -
Satpol PP DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap 690 tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadan. Ratusan tempat usaha hiburan dan rekreasi itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Dari hasil pengawasan tersebut hingga 12 Maret 2026, sebanyak 21 tempat usaha hiburan dikenai berita acara pemeriksaan (BAP). Puluhan tempat usaha hiburan diduga melanggar aturan, terutama terkait jam operasional.
"Kalau kita ini mungkin jumlahnya hampir 690 tempat hiburan yang sudah kita lakukan pengawasan selama Ramadan. Ada sekitar 21 tempat hiburan yang kita berikan peringatan karena melanggar jam operasi yang sudah ditentukan oleh pariwisata," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan dalam keterangan, Sabtu (14/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya mengedepankan pendekatan bertahap dalam penegakan aturan. Langkah pertama adalah memberikan peringatan kepada tempat usaha hiburan yang melanggar.
"Peringatan dulu. Kalau memang dia masih juga bandel, baru kita lakukan penutupan. Tapi mereka tidak membandel dan besoknya sudah menyesuaikan," tambahnya.
Ia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan jam operasional yang berlaku selama Ramadan.
"Memang sebelum itu kita sudah lakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan penutupan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.
Satpol PP juga memastikan pengawasan tetap berlangsung selama masa libur Lebaran dengan sistem kerja tiga sif bagi seluruh personel di lapangan.
"Betul, jadi memang 24 jam mereka harus stand by untuk menjaga Jakarta. Anggota kita totalnya sekitar 5.100 dan dibagi tiga sif," tuturnya.
Sementara itu, terkait operasional tempat hiburan, Satriadi menyebut aturan jam operasional akan kembali normal dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
"Dua hari setelah Lebaran sudah normal kembali," pungkasnya.
Simak juga Video: Satpol PP akan Sanksi Tempat Hiburan yang Langgar Jam Operasional Ramadan
(bel/aud)
















































