Pasangan suami istri (pasutri) dengan pemilik atau owner restoran di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) saling lapor atas kasus dugaan pencurian makanan. Polisi tengah menangani kasus ini.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9/2025) di restoran milik Nabilah O'brien. Aksi dugaan pencurian itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Peristiwa dugaan pencurian ini bermula saat pasutri Z dan E datang ke restoran milik Nabilah Nabilah O'brien. Setelahnya, pasutri itu memesan 11 makanan dan tiga minuman senilai total Rp 530.150.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasutri tersebut merasa pesanannya terlalu lama dibuat. Mereka lalu inisiatif masuk ke dapur untuk ambil makanan yang dipesan.
"Jadi komplain kepada karyawan kami dengan semua dinamikanya," kuasa hukum pemilik restoran, Eishen Simatupang, di Polsek Mampang, dilansir Antara, Jumat (26/9/2025).
Pasutri tersebut kemudian langsung pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan dan minuman yang telah dipesan.
Nabilah O'brien kemudian membuat laporan polisi. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan itu dilayangkan usai somasi yang diberikan kepada terlapor tak direspons.
Pasutri tersebut kemudian juga melaporkan Nabila ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat Z dan E berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
Penjelasan Polsek Mampang
Polsek Mampang pun memberikan penjelasan. Awalnya, Nabilah melaporkan pasutri terduga pencuri itu ke Polsek Mampang Prapatan. Kemudian, Nabilah dilaporkan balik oleh pasutri tersebut terkait penyebaran rekaman CCTV di restonya.
"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat dua perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor kepolisian yang berbeda," demikian keterangan Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026).
Pada perkara pertama, Nabilah melaporkan pasutri berinisial ZK dan ESR terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur di Pasal 363 KUHP. Kasus itu dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025.
Pasutri yang diduga mencuri makanan di resto Nabilah itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Polsek Mampang Prapatan akan memeriksa keduanya pekan depan.
"Terhadap kedua Terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, pasutri Z dan E melaporkan Nabilah ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Nabilah dilaporkan karena unggahan video saat Z dan E berada di resto ketika terjadi peristiwa dugaan pencurian makanan.
"Perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam perkara tersebut, Saudari NAA di posisi sebagai terlapor," katanya.
Polsek Mampang menjelaskan, dalam kasus ini, terjadi dua perkara yang berbeda dengan objek perkara yang berbeda dan penanganan di kantor kepolisian yang berbeda.
Kronologi Versi Nabilah
Nabilah O'brien menceritakan awal mula kasus dugaan pencurian makanan oleh pasutri. Perkara itu bermula saat pasutri melakukan pemesanan makanan di resto milik Nabilah.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan kasus itu terjadi pada 19 September 2025, pukul 22.51 WIB. Saat itu, pasutri berinisial Z dan E memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata Goldie dalam jumpa pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Selanjutnya, Goldie mengatakan bahwa Z dan E memukul lengan kanan head kitchen resto, Abdul Hamid, dan memukul chiller sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik resto. Selain itu, Z dan E disebut memberikan kekerasan-kekerasan verbal.
"Jam 12 (malam) mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," jelasnya.
Setelah itu, Nabilah mengunggah rekaman CCTV terkait perlakuan Z dan E pada 20 September pada akun media sosial pribadinya. Goldie menyebutkan unggahan itu mendapat reaksi positif dari banyak orang.
"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih loh sama klien kami karena telah mengepos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ungkapnya.
Setelah postingan itu, kemudian Nabilan melayangkan somasi pada 24 September menuntut permintaan maaf terbuka. Dia ingin Z dan E meminta maaf kepada staf dan mengakui semua tindakannya.
"Jadi klien kami cuman minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," kata dia.
Lanjut pada 25 September, Nabilah membuat laporan ke Polsek Mampang Prapatan atas tindak pidana pencurian. Berselang dua hari, tepatnya 27 September, Nabilah disomasi balik oleh Z dan E.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.
Dalam somasi itu, Goldie menyebutkan Z dan E menuntut Rp 1 miliar. Sebab, Z dan E mengklaim mengalami kerugian atas unggahan rekaman CCTV oleh Nabilah.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambung dia.
Selanjutnya, pada 30 September, Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu, pada 30 September dan 17 November, Polsek Mampang dan Bareskrim sempat melakukan mediasi untuk kedua pihak.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkapnya.
Goldie menyatakan pihak Z dan E menuntut kompensasi Rp 1 miliar sebagai syarat damai. Lalu pada 18 November, pihak Nabilah mengirimkan naskah perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil dengan mencabut laporan di Polsek dan Bareskrim secara bersamaan.
"Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Tanpa ada kata damai, penyelidikan terus berjalan sehingga tanggal 24 Februari, Z dan E ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara Polsek Mampang Prapatan.
"Kami telah memberikan saksi sampai 6, CCTV, lalu kopian somasi juga, Bapak Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim," ujar dia.
Hanya berselang beberapa hari, Nabilah ditetapkan jadi tersangka pada 28 Februari 2026. Goldie mengatakan hal ini janggal karena penetapan tersangka amat cepat padahal gelar perkara baru dilakukan dua hari sebelumnya.
"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," imbuh dia.
Nabilah Akan Ajukan Praperadilan
Nabilah kini akan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya. Hal itu disampaikan pengacaranya.
"Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan," ujar Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski.
Goldie menyebut, Nabilah akan menempuh semua upaya hukum. Pihaknya bahkan meminta gelar perkara khusus. "Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Birowassidik dapat melihat ini dengan objektif," jelasnya.
(lir/lir)

















































