Sakit, Ketua Kadin Sultra Absen Pemeriksaan Kasus Tambang di Bareskrim

3 hours ago 5
Jakarta -

Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang (AT), absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal. Anton absen karena sakit.

"Sesuai jadwal, hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH-nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Irhamni mengatakan pihaknya akan mengecek kebenaran alasan Anton. Dia mengatakan penyidik akan mengirim panggilan lagi dan tim medis ke Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penyidik akan memastikan kebenarannya apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ucapnya.

"Kami segera mengirimkan tim medis, tim dokter, dan melayangkan panggilan yang kedua, dan selanjutnya untuk melakukan upaya paksa," sambungnya.

Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya ialah kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle berinisial MSW, yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Yang satunya lagi (MSW) sudah tahap dua, sudah pelimpahan tersangka dan barang buktinya. Tinggal yang kedua, Pak Anton Timbang. Kami harus melengkapi berkas perkara ini dengan keterangan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.

Dia juga menjelaskan status PT Maseppo Dalle dalam kasus ini. Dia mengatakan perusahaan tersebut masih berjalan karena izin usaha pertambangan (IUP) miliknya belum dicabut.

"Secara aturan perusahaan tersebut masih berjalan karena IUP-nya belum dicabut, masih beroperasi. Untuk operasi di lapangan, kemungkinan, karena penegakan hukum ini, berhenti," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menindak aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Irhamni menyatakan tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |