Jakarta -
Polisi menangkap Saepul (26) pelaku pembunuhan dan mutilasi pria K (51) di sebuah kontrakan di Cipayung, Depok. Saepul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan Pasal 459 dan/atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Dimitri mengatakan Saepul sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Atas ulah kejinya itu, Saepul terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.
Bunyi Pasal 458 KUHP:
(1) Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap ibu, Ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
(3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Bunyi Pasal 459 KUHP:
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Karung isi mayat itu sudah teronggok di tanah kosong tersebut sejak 24 Juli 2026. Warga tak ada yang menyangka karung tersebut berisi jenazah manusia, sampai akhirnya pada Selasa, 4 Agustus. warga berinisiatif membakar karung yang dikiranya berisi sampah.
Berdasarkan hasil identifikasi dan olah TKP, serta keterangan saksi, dan bukti-bukti lainnya, penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada pria bernama Saepul (26). Saepul akhirnya ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat melarikan diri di Pandeglang Banten pada Rabu (5/8).
Kronologi Saepul Mutilasi Pria
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, awalnya K berkenalan dengan pelaku Saepul melalui media sosial. Perkenalan itu berlanjut hingga keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah kontrakan kawasan Cipayung, Kota Depok.
"Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Pertemuan keduanya ini ternyata menimbulkan cekcok. Dari cekcok ini, Saepul lantas menghabisi nyawa K dengan menusuknya menggunakan pisau.
"Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi.
Setelah memastikan K tewas, Saepul berupa menghilangkan jejak. Saepul pun memotong bagian pangkal paha korban, lalu membungkusnya secara terpisah dengan bagian badan korban menggunakan karung.
"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.
Setelah membuang jasad, Saepul langsung membawa kabur sepeda motor milik K. Ia membawanya ke wilayah Panimbang, Pandeglang, Banteng, kemudian menjualnya.
(wnv/mea)

















































