Rumah Subsidi Diperkecil, Pengembang Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah

5 hours ago 3

loading...

Pengunjung mengamati contoh desain (mock up) rumah subsidi seluas 23,4 meter persegi yang dipamerkan di Jakarta, Senin (16/6/2025).Foto/SindoNews/Aldi Chandra Setiawan

JAKARTA - Pelaku usaha dan pengembang properti mendukung rencana pemerintah yang membuka opsi rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil. Usulan ini dinilai sebagai langkah realistis untuk mempercepat Program 3 Juta Rumah. Sekaligus menjawab tantangan keterbatasan lahan dan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan.

Dalam draf perubahan Keputusan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) 2025, disebutkan rumah subsidi nantinya dapat dibangun di atas lahan seluas minimal 25 meter persegi, dengan luas bangunan mulai dari 18 meter persegi. Sebelumnya, dalam aturan lama, batas minimum luas tanah ditetapkan 60 meter persegi dan bangunan minimal 21 meter persegi. Lihat foto-foto: Viral, Begini Penampakan Rumah Subsidi ‘Mungil’ Berukuran 14 Meter Persegi untuk MBR

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Pedesaan, Thomas Jusman mengatakan, penambahan opsi rumah subsidi berukuran kecil perlu dipahami sebagai alternatif, bukan pengganti tipe yang sudah ada. “Ini adalah pilihan tambahan, bukan pengganti rumah tipe 36. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara luas agar tidak muncul kesalahpahaman,” kata Thomas, Senin (23/6/2025).

Menurut dia, rumah subsidi berukuran kecil menjadi krusial di kawasan perkotaan karena tempat harga lahan cenderung tinggi dan ketersediaannya terbatas. Thomas menekankan, meskipun ukuran diperkecil, standar kelayakan hunian harus tetap merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera) Endang Kawidjaja menilai, revisi ukuran rumah subsidi akan memperluas pilihan bagi masyarakat MBR. Dengan adanya variasi tipe, masyarakat dapat memilih rumah sesuai dengan kemampuan finansial mereka. “Luas tanah 25 meter persegi dan bangunan 18 meter persegi bisa menjadi solusi untuk tanah-tanah sempit yang sebelumnya tak terpakai karena tidak memenuhi kriteria rumah subsidi,” katanya.

Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI), Bambang Ekajaya, menyarankan agar rumah subsidi berukuran kecil difokuskan pada radius 20 kilometer dari pusat kota. Ia menyebut segmen ini cocok untuk generasi muda atau pasangan baru yang belum memiliki anak. “Rumah subsidi mungil ini bisa menjadi hunian pertama yang terjangkau di lokasi strategis,” ujarnya.

Direktur PT Ciputra Development Tbk, Budiarsa Sastrawinata, menyebut menyesuaikan ukuran rumah subsidi adalah upaya realistis di tengah tingginya harga tanah. Pengembang tetap bisa menjaga keterjangkauan tanpa menurunkan kualitas. “Aspek kelayakan dan fungsi tetap bisa terpenuhi meskipun rumah lebih kecil. Yang penting adalah efisiensi desain dan aksesibilitas,” katanya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |