Jakarta -
Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan hari ini. Dia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya, hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sehat warga negara yang baik," kata dia kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Dia mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait produk yang dijualnya. Dia juga mengklaim bahwa produk yang dijualnya telah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," jelasnya.
Dia mengaku merasa sedih atas konflik dalam kasus yang sedang dijalaninya. Sebab, hal tersebut melibatkan dua dokter yang sama-sama menjual produk kecantikan.
"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yg sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," bebernya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan kembali memanggil dr Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Rencananya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada pekan depan.
"Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan pada Kamis, pada hari Kamis 19 Februari 2026 pukul 10.00. Dan surat panggilan tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak pengacara dan sudah diterima. Kita tunggu hari Kamis depan pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (14/2).
Budi mengatakan penyidikan kasus ini akan dilakukan hingga tuntas. Dia memastikan tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi penanganan setiap kasus di Polda Metro.
"Jadi proses perkara ini kami sampaikan secara proporsional, profesional, dan akuntabel. Kami akan mengupdate terus kepada rekan-rekan terkait tentang penanganan perkara tersangka DRL ataupun perkara lainnya yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polres jajaran," terang Budi.
(rdh/mea)
















































