RI Tak Jadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB soal Serangan Iran, Ini Alasannya

8 hours ago 3

Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan alasan RI tidak menjadi co-sponsor Resolusi Dewan Keamanan PBB Terkait serangan Iran ke negara-negara Teluk. Kemlu menilai proses penyelesaian konflik Iran perlu diselesaikan secara berimbang.

"Memang kita mengikuti bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2817, Indonesia tidak menjadi co-sponsor dalam resolusi tersebut. Pertimbangan kita adalah pertama, bahwa dalam melihat upaya untuk menyelesaikan suatu persoalan ini, bukan saja inklusivitasnya yang perlu kita perhatikan dalam prosesnya, tapi juga berimbang," ujar Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Co-sponsor adalah negara yang mendukung, merancang, dan mempromosikan resolusi DK PBB bersama negara pemrakarsa utama resolusi.

Nabyl menyebut Indonesia melihat konflik tersebut perlu diselesaikan secara damai dan melalui jalur diplomasi. Namun, penyelesaian konflik, katanya, harus tetap mengedepankan keberimbangan.

"Dalam hal ini, upaya untuk menyelesaikan konflik tentu tetap dilakukan secara damai dan melalui jalur diplomasi, tapi juga mengedepankan aspek keberimbangan dan inklusivitas," katanya.

Nabyl juga menanggapi terpilihnya Mojtaba Khamenei sebagai Pemimpin Tertinggi Iran. Dia berharap terpilihnya Mojtaba dapat menciptakan perdamaian yang lebih cepat.

"Harapan kita adalah ini dapat menciptakan semakin cepat terjadinya perdamaian. Dan dari segi hubungan bilateral sendiri, Indonesia dengan Iran memiliki hubungan yang cukup panjang, lebih dari 75 tahun," kata Nabyl.

Sebelumnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan resolusi yang menyerukan Iran untuk segera menghentikan serangannya terhadap negara-negara Teluk. DK PBB mengatakan bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional dan menimbulkan "ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional."

Resolusi DK PBB tersebut disahkan pada hari Rabu (11/3) waktu setempat dengan 13 negara menyatakan setuju dan dua negara abstain. Resolusi itu "menuntut penghentian segera semua serangan oleh Republik Islam Iran terhadap Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Yordania."

(lir/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |