Jakarta -
Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menghadiri upacara HUT ke-81 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan bahwa pendaftaran upacara diperpanjang sampai tanggal 9 Agustus 2026.
Bersumber dari unggahan akun Instagram @kemensetneg.ri, pendaftaran upacara HUT ke-81 RI masih bisa dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sampai Minggu, 9 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB. Pendaftaran secara online melalui situs https://pandang.istanapresiden.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Daftar Upacara
Sebelum daftar upacara HUT ke-81 RI, ini hal-hal yang perlu disiapkan.
Ketentuan Peserta:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Minimal berusia 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.
- Peserta upacara dilarang membawa balita.
- Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional.
- Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan upacara.
Dokumen Wajib:
- Identitas Diri
Scan atau foto digital KTP asli yang masih berlaku. Anak/remaja usia 12 sampai 17 tahun wajib mengunggah Kartu Identitas Anak (KIA). - Swafoto
Swafoto formal terbaru, dengan memegang identitas diri (KTP/KIA), menghadap kamera, berekspresi netral, dan mengenakan pakaian berkerah.
Cara Daftar Upacara
Seluruh proses pendaftaran upacara bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Undangan juga tidak diperjualbelikan. Hati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Berikut cara daftar upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka.
- Siapkan Dokumen
Siapkan file KTP/KIA dan swafoto bersama identitas diri. - Daftar Online
Isi formulir di portal dan unggah dokumen. - Cek Email
Konfirmasi pendaftaran melalui link di email. - Ambil Undangan
Tukarkan undangan fisik dengan membawa identitas diri (KTP/KIA).
(kny/zap)

















































