Jakarta -
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno memastikan keseriusan Pemprov DKI dalam mempercepat revitalisasi Kota Tua. Rano bahkan berencana berkantor langsung di kawasan Kota Tua demi mengawasi pembangunan dari jarak dekat.
"Insyaallah di saat waktunya tepat, saya sendiri sebagai penanggung jawab akan berkantor di Kota Tua," ujar Rano di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sambil menunggu terbentuknya Badan Pengelola Kota Tua, sebagaimana praktik yang diterapkan di Kota Lama Semarang. Untuk sementara, tim revitalisasi yang telah dibentuk akan berkantor di lokasi agar bisa memantau kebutuhan dan progres harian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano juga membeberkan Kota Tua akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona inti, zona pengembangan, dan zona penunjang. Zona inti, yang seluas sekitar 80 hektare, akan menjadi fokus awal.
"Zona inti ini termasuk Museum Bahari dan kawasan Alun-alun Fatahillah. Yang pertama kita bangun adalah area parkir dan fasilitas PKL agar tertata, tapi tetap mendukung kehidupan masyarakat," jelasnya.
Pemprov DKI turut melibatkan konsorsium dan para ahli, termasuk pakar penataan Kota Lama Semarang, Prof Andi, untuk menyelaraskan tiga masterplan yang telah dibuat: dari Citata, MRT, dan Pembangunan Jaya. Ketiganya akan dikolaborasikan menjadi satu peta jalan revitalisasi.
Rano menambahkan Pemprov DKI juga tengah mengkaji pembangunan trem di Kota Tua sebagai bagian dari upaya menjadikan kawasan tersebut rendah emisi sekaligus menghadirkan kembali nuansa transportasi lawas Jakarta.
"Dulu saya masih kecil sempat naik trem dari Pasar Baru ke Kota Tua. Trem bisa jadi solusi mengurangi emisi," tuturnya.
Ia memastikan revitalisasi tidak hanya menyentuh kawasan Fatahillah, melainkan juga koridor Harmoni dan akses-akses sekitarnya, termasuk sungai dan jalur pedestrian yang dinilai masih buruk.
"Itu semua bagian dari pembangunan Kota Tua. Kita akan lihat apa yang harus didahulukan," imbuhnya.
Simak juga Video: Pramono Anung Ingin Pindahkan IKJ ke Kota Tua
(bel/zap)
















































