Pukat UGM Dorong Kejagung Keluarkan Red Notice untuk Eks Stafsus Nadiem

12 hours ago 3

Jakarta -

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil mantan anak buah Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Jurist Tan. Bila tidak hadir, Kejagung diminta membuat red notice di negara Jurist berada.

"Kejaksaan panggil, kalau tidak datang, pemanggilan sebagai tersangka maka keluarkan red notice agar di negara tempat dia berada melakukan penahanan sementara," kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).

Bila red notice sudah diterbitkan, dia mengatakan Kejagung perlu untuk mengajukan ekstradisi kepada pemerintah Australia. Jurist bersama 3 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang proyeknya senilai Rp 9,9 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian Indonesia dalam hal ini Kejaksaan mengajukan ekstradisi. Tentu itu ekstradisi itu kemudian bekerja sama. Karena sentral autority-nya Kementerian Hukum," ujarnya.

Menurut Zaenur, penangkapan Jurist penting untuk dilakukan. Sebab dapat mengungkap dan memperjelas perkara tersebut.

"Ini sangat penting untuk tersangka ini diproses hukum di Indonesia, menghadapi proses persidangan agar yang pertama, perkara bisa terungkap dengan jelas, dengan utuh. Yang kedua, juga bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana," imbuhnya.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yakni Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.

Empat orang tersangka itu adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Dugaan Jurist Tan Berada di Australia

Sebelumnya, MAKI mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol, untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (16/7).

Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir. Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring. Ia mengaku akan menyampaikan informasi tersebut ke tim penyidik.

"Kami segera akan memasukkan data dan informasi keberadaan Jurist Tan kepada penyidik Kejagung guna membantu proses pengejaran dan pemulangan Jurist Tan melalui kerja sama dengan Interpol," ujar Boyamin.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," sambungnya.

Selain itu, Boyamin mendesak Kejagung terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan menetapkan tersangka lain. Kejagung diminta menetapkan tersangka terhadap pihak lainnya jika ditemukan bukti yang cukup.

"Kami mendesak Kejagung untuk mengembangkan menambah Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek termasuk tidak terlepas dugaan keterlibatan Nadiem Makarim untuk digali dan jika ditemukan alat bukti cukup minimal dua alat bukti maka semestinya Kejagung menetapkannya sebagai Tersangka," katanya.

MAKI juga mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan bila dalam kasus tersebut belum ditetapkan adanya tersangka lain atau jika pengusutan kasus tersebut mandek.

"Kami tetap mencadangkan gugatan Praperadilan melawan Jampidsus jika perkara ini tidak terdapat penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti melakukan gugatan Praperadilan apabila perkara ini mangkrak di masa yang akan datang," katanya.

(dek/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |