Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di peradilan sipil. PSHK membeberkan alasan tersangka yang berasal dari unsur TNI itu harus diadili di peradilan umum.
PSHK menjelaskan prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional bahwa penentuan peradilan bagi anggota militer ditentukan oleh sifat tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata oleh status pelakunya sebagai anggota militer aktif. PSHK menyampaikan penyiraman air keras kepada seorang aktivis bukanlah tindak pidana yang berkaitan dengan fungsi dan tugas kemiliteran.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer. Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," demikian keterangan PSHK dikutip, Senin (23/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PSHK menyebut prinsip functional jurisdiction ini telah berkembang dan diterima luas dalam hukum internasional maupun praktik di negara lain. Komite HAM PBB menegaskan dalam General Comment No. 32 (paragraf 22) bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk perkara pidana umum, apalagi yang menyangkut warga sipil.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," katanya.
PSHK kemudian merujuk Pasal 3 ayat (4) TAP MPR No. VII/MPR/2000 yang menegaskan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI juga mengatur hal yang sama.
PSHK menyebut satu-satunya tameng yang kerap digunakan adalah Pasal 74 UU TNI, yang menyebutkan Pasal 65 baru berlaku setelah adanya UU Peradilan Militer yang baru. Namun, menurut PSHK, ketentuan peralihan ini tidak boleh lagi dibiarkan menjadi dalih tanpa batas waktu.
PSHK juga merujuk pada Pasal 198 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil seharusnya diperiksa dan diadili di peradilan umum.
"Peradilan militer hanya menjadi pilihan apabila ada keputusan khusus dari Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Hukum. Artinya, bahkan instrumen hukum lama yang pro-militer pun tidak memberikan kewenangan otomatis kepada peradilan militer untuk menarik perkara ini ke dalam yurisdiksinya," kata PSHK.
PSHK menyatakan kekhawatiran adanya impunitas dalam peradilan militer yang menjadi kewajaran. "Ketika institusi militer diberi kewenangan untuk menyelidiki, menangkap, menahan, memeriksa, dan mengadili anggotanya sendiri, terdapat konflik kepentingan yang tidak dapat diatasi oleh institusi itu sendiri," katanya.
PSHK memandang, dalam konteks kasus Andrie Yunus, kekhawatiran tersebut menguat lantaran serangan itu diduga terorganisasi dan menyasar Andrie, yang belakangan vokal mengkritik remiliterisasi.
"Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat," kata PSHK.
4 Prajurit Diserahkan ke Puspom TNI
Sebelumnya, Puspom TNI mengungkapkan ada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terduga pelaku. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut keempat pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI dengan matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
Ia mengatakan saat ini para tersangka sudah diamankan. Mereka juga masih didalami oleh Puspom TNI.
Lihat juga Video: Puspom TNI Dalami Motif 4 Prajurit Siram Air Keras ke Andrie Yunus
(fca/imk)

















































