Jakarta -
Polisi telah menetapkan Riki Susanto (41) sebagai tersangka usai memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Riki terancam 15 tahun penjara.
"pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, Rabu (9/7/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka merupakan ayah tiri korban yang menikah dengan ibu kandung korban sejak tanggal 26 November 2015," jelasnya.
Pelaku Ancam Korban
Sebelumnya, polisi mengungkap modus operandi Riki Susanto (41) memperkosa anak tirinya yang berusia 13 tahun di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pelaku mengancam korban sambil membekap mulutnya agar tidak berteriak.
"Tersangka melakukan pengancaman kepada korban dengan mengatakan 'awas kamu jangan bilang mamah ya, kamu nggak takut mamah jualan sendiri kalau ayah masuk penjara' dan sambil membekap mulut korban supaya tidak berteriak," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.
Kejadian terungkap berawal ketika korban pada 23 Juni 2025 diantar oleh temannya pulang ke rumah. Korban sebelumnya beberapa hari tidak pulang karena takut.
"Lalu korban menceritakan kepada temannya yang bernama DS dan setelah mendengar cerita tersebut, kemudian DS menceritakan kepada ibu korban," bebernya.
Ibu korban kemudian bercerita kepada kakak kandung korban bahwa korban telah dicabuli ayah tirinya. Kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Lihat juga Video: Pria Difabel di Lubuklinggau Ditangkap gegara Perkosa Anak 11 Tahun
(rdh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini