PPATK Ungkap Perputaran Uang Sindikat Judol Hayam Wuruk Tembus Rp 489 Miliar

5 hours ago 2

Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana sindikat judi online (judol) yang bermarkas di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. PPATK mencatat perputaran uang dalam salah satu rekening yang digunakan sindikat tersebut mencapai Rp 489 miliar.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan temuan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bareskrim Polri dengan PPATK. Penelusuran bermula dari ditemukannya sebuah kartu ATM milik salah satu tersangka.

"Ditemukan sebuah ATM yang selanjutnya dikembangkan oleh PPATK atas transaksi-transaksi dalam rekening tersebut. Diketahui bahwa terdapat perputaran dana dalam rekening tersebut kurang lebih Rp 489 miliar sejak tahun 2022 sampai sekarang," ujar Danang dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang mengungkap dari angka ratusan miliar tersebut, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga digunakan untuk membiayai operasional para Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja sebagai operator judol di Indonesia.

Sindikat ini tercatat mengeluarkan dana Rp 4,4 miliar untuk akomodasi dan pengurusan dokumen agar para pekerja asing tersebut datang dan tinggal di Jakarta.

"Dalam rangka pembuktian, kami temukan dari rekening tersebut terdapat pembayaran tiket (pesawat) karena ini warga negara asing pasti butuh akomodasi di Indonesia. Ditemukan pembayaran tiket kurang lebih sebesar Rp 4,4 miliar," ungkap Danang.

Tak hanya tiket pesawat, biaya untuk legalitas tinggal para operator asing ini juga tak sedikit. "Lalu pengurusan dokumen keimigrasian kurang lebih Rp 2,3 miliar," imbuhnya.

Danang memastikan, pihaknya tak akan berhenti pada satu rekening tersebut. PPATK, kata dia, akan melacak aliran dana yang mengalir ke luar negeri.

Danang menyebut, rekening yang digunakan untuk menampung deposit dari para pemain judi diduga kuat berada di luar negeri. Oleh karena itu, PPATK akan melakukan koordinasi internasional.

"PPATK akan bekerja sama dengan FIU (Financial Intelligence Unit) negara lain karena memang penggunaan rekening deposit adalah di negara lain," tutur Danang.

Langkah ini dilakukan untuk memutus aliran keuangan sindikat dan melacak aset-aset hasil kejahatan (asset recovery) yang disembunyikan di luar negeri.

Sebagai informasi, aktivitas ilegal ini berhasil diungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai banyaknya warga negara asing (WNA) yang lalu-lalang di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Tower. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan pada awal Mei lalu.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik mengamankan total 321 WNA. Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut rincian tersangka WNA:

- Vietnam: 185 orang
- China: 76 orang
- Myanmar: 15 orang
- Thailand: 6 orang
- Laos: 3 orang
- Malaysia: 2 orang

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.

Selain WNA, polisi juga menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya memiliki peran membantu operasional sindikat, mulai dari menjadi admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.

(ond/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |