Potongan Vonis Hakim Agung Gazalba oleh MA Menuai Kritikan

3 hours ago 1
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan menghukumnya dengan 10 tahun penjara. Vonis tersebut pun menuai kritikan dari publik.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (21/6/2025), mulanya Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saat itu, Gazalba tak terima dan mengajukan upaya banding. Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta. Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

Gazalba kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA. Dalam putusannya, MA menolak kasasi Gazalba. Namun, MA mengurangi hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (20/6).

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

Eks Penyidik KPK Kecewa MA Sunat Vonis Gazalba

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa) Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo (dok.istimewa)

Berkurangnya vonis Gazalba Saleh menjadi 10 tahun penjara menuai kritikan, salah satunya dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia menilai putusan tersebut mengecewakan.

"Seharusnya MA tetap pada putusan hakim banding yaitu 12 tahun. Tentu putusan ini mengecewakan di tengah semangat pemberantasan korupsi yang semakin baik," kata Yudi kepada wartawan, Sabtu (21/6).

"Walau MA pun mempunyai landasan yaitu 10 tahun seperti vonis tingkat pertama ya artinya majelis hakim tidak memvonis lebih ringan dari 10 tahun," lanjutnya.

Yudi heran lantaran vonis turun dari vonis tingkat banding sebelumnya. Menurutnya vonis Gazalba seharusnya bisa lebih tinggi tingkat pertama dan dari tuntutan jaksa sehinga menimbulkan efek jera.

"Namun hakim bandingkan sudah berani menaikkan, mengapa malah jadi turun lagi. Seharusnya malah meningkat sama, setidaknya sama seperti tuntutan jaksa KPK yaitu 15 tahun, apalagi karena terdakwa merupakan hakim agung yang seharusnya menjadi role model sehingga diharapkan menjadi efek jera," ucapnya.

Meski demikian dia menghormati vonis tersebut. Sebab vonis tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Namun ya perkara ini sudah incracht berarti mempunyai hukum tetap. Setidaknya hukumannya di kisaran 10 tahun," imbuhnya.

MAKI Nilai MA Gagal Beri Teladan

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom) Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)

Sorotan lainnya terhadap vonis tersebut juga datang dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) gagal memberikan teladan dengan disunatnya hukuman Gazalba Saleh.

"Ya mestinya hukuman Gazalba Saleh tuh 20 tahun, baru bisa dikatakan adil. Kenapa? Dalam pencucian uang itu kan maksimal 20 tahun. Nah dia sementara juga kena kasus korupsi, yang kalau kasus korupsinya suap aja ya lima tahun, tapi kalau gratifikasi hakim, misalnya 15 tahun," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Sabtu (21/6).

"Karena dua perkara, korupsi dan TPPU mestinya yang paling adil adalah 20 tahun, karena udah gabungan, nggak bisa 10, 12, atau 15 nggak bisa, mestinya 20 tahun," lanjutnya.

Menurut Boyamin, Gazalba sepatutnya mendapat vonis 20 tahun penjara. Sebab, Gazalba tidak hanya melakukan korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nah tadinya saya berharap hukumannya Gazalba Saleh dinaikkan jadi 20 (tahun) di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Karena apa? Dia sewajarnya dan seharusnya itu. Karena dia melakukan dua perkara, selain korupsi, entah suap, entah gratifikasi ditambah lagi pencucian uang. Di mana hukuman hakim lebih berat lagi sebagai penerima suap maupun TPPU, jadi ya harusnya 20 tahun," ujarnya.

Boyamin mengatakan vonis 10 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, pemotongan hukuman penjara Gazalba menjadi 10 tahun tidak memberikan efek jera bagi para 'hakim nakal'.

"Jelas itu tidak memenuhi rasa keadilan dan Mahkamah Agung tidak memberikan efek jera kepada hakim yang nakal. Kalau itu ancamannya 20 tahun kan apalagi ada tambahan denda-denda dan pengembalian itu lebih besar lagi, ya otomatis semua orang berpikir seribu kali kalau melakukan korupsi khususnya hakim," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menilai MA telah gagal membersihkan lingkungannya dari tingkat bawah sampai atas. Selain itu, MA juga dinilai gagal memberikan teladan terhadap pemberantasan korupsi.

"Selain tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, itu juga Mahkamah Agung bisa jadi gagal membersihkan lingkungannya dari paling bawah ke atas, untuk memberikan teladan, memberantas korupsi. Dan Mahkamah Agung gagal memberikan teladan kepada kita semua, keras terhadap korupsi," imbuhnya.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |