Polres Malang menangkap komplotan pencuri baterai litium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Ada tiga pelaku yang ditangkap, sementara satu pelaku lain masih dalam pengejaran.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian baterai tower di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengaitkan para pelaku dengan sedikitnya 17 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian lain yang tersebar di 10 kecamatan sepanjang Mei hingga awal Agustus 2026.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan para pelaku diduga memang menargetkan tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. Komplotan itu diduga beraksi dengan merusak sistem pengamanan, memutus kabel alarm, lalu membawa kabur baterai litium yang berfungsi sebagai cadangan daya BTS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi, minim warga, dan minim pengawasan. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai litium sebagai cadangan listrik tower," kata Rulian dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut Rulian, baterai yang memiliki nilai sekitar Rp 16 juta per unit itu dijual para pelaku dengan harga Rp 1 juta per unit kepada pembeli di luar malang. Pengiriman dilakukan dengan jasa ekspedisi.
"Kerugian dari rangkaian 17 TKP ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 432 juta," ujarnya.
Barang bukti kasus pencurian baterai tower dipamerkan dalam konferensi pers Polres Malang (dok. Istimewa)
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara itu, seorang pelaku lainnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Rulian menjelaskan tiga tersangka yang telah ditangkap memiliki peran masing-masing. Dia menyebut dua orang bertugas membobol tower dan mengambil baterai, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas mengirim sekaligus menjual barang hasil curian.
"Dari pengungkapan ini kami mengamankan tiga tersangka, sedangkan satu lainnya masih dalam proses pencarian. Kami juga masih mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan penadah maupun pihak yang membeli baterai hasil pencurian," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif terhadap banyaknya laporan pencurian baterai tower di Kabupaten Malang. Polisi turut mengamankan dua unit baterai litium Huawei 100 Ah hasil pencurian di Tajinan, beserta dua sepeda motor yang digunakan para pelaku.
"Setelah banyaknya TKP, sekitar 17 lokasi tersebut, kami lakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Hafiz.
Konferensi pers Polres Malang (dok. Istimewa)
Polisi juga menyita sejumlah alat yang dipakai untuk membobol pengaman tower, seperti linggis, gunting, palu, obeng, kunci inggris, kunci pipa, dan peralatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan pekerja serabutan dan kuli bangunan.
"Mereka berlatar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan. Setelah mengetahui baterai ini mudah diambil dengan risiko relatif rendah dan bisa dijual, mereka kemudian mengulangi aksinya di berbagai lokasi," ujar Hafiz.
Penyidik juga masih menelusuri pihak yang membeli baterai hasil curian tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Untuk pembelinya masih kami dalami. Proses pengembangan terus dilakukan karena pola penjualannya tidak dilakukan secara umum," ujarnya.
(haf/hri)

















































