Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam kurun 2 bulan terakhir. Sebanyak 121 tersangka ditangkap.
"Ini merupakan hasil pengungkapan Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek jajaran selama periode Mei hingga Juni 2026. Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten terhadap para pelaku peredaran narkotika maupun obat keras ilegal," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (23/6/2026).
Kusumo menjelaskan dari total 102 kasus yang diungkap, sebanyak 78 kasus merupakan tindak pidana narkotika. Sementara 24 kasus lainnya terkait peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka, terdiri dari 119 laki-laki dan 2 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain ganja sebanyak 156,29 gram, sabu sebanyak 2.329 gram, ekstasi sebanyak 5 gram, tembakau sintetis sebanyak 503,26 gram, obat keras dan obat berbahaya sebanyak 52.740 butir
"Kami tidak ada kompromi terhadap peredaran obat keras dan obat berbahaya. Polres Metro Bekasi Kota akan terus konsisten melakukan pemberantasan. Jika masyarakat mengetahui adanya toko atau lokasi yang menjual obat keras tanpa izin, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435, Pasal 436, dan Pasal 138, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114.
Kusumo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan kepolisian, sejumlah wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran obat keras ilegal antara lain Rawalumbu, Bantar Gebang, Jatiasih, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Selain itu, ada perubahan modus operandi para pelaku. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara terbuka, kini para pengedar lebih banyak menggunakan metode cash on delivery (COD) dan dead drop, yakni menaruh barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli tanpa adanya pertemuan langsung.
"Modusnya sudah tidak terang-terangan lagi. Mereka menggunakan sistem COD dan dead drop. Barang ditaruh di suatu lokasi, lalu diambil oleh pihak lain. Para pelaku yang kami tangkap mayoritas merupakan pemain-pemain baru yang terhubung dengan jaringan pemasok tertentu," jelasnya.
Polres Metro Bekasi Kota mengajak seluruh pihak berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika maupun obat keras ilegal. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan Kota Bekasi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan berbahaya.
"Perang melawan narkotika dan obat keras ilegal membutuhkan kolaborasi semua pihak. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam melakukan penindakan," katanya.
Lihat juga Video: Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok
(jbr/rfs)

















































