Polisi Ungkap 'Ritual' Gelap-gelapan Dukun Pengganda Uang di Depok

7 hours ago 7

Depok -

Pria berinisial LE (51) ditangkap setelah menipu warga dengan modus penggandaan uang di Depok, Jawa Barat. Dalam modus tipuannya, pelaku melakukan ritual dalam kondisi gelap untuk menggandakan uang.

"Korban membawa uang Rp 2 juta sebagai DP awal (untuk penggandaan uang). Kemudian kejadian ritual hajat tersebut, pada saat ritual pelaku meminta minyak untuk syarat ritual," ujar Kapolsek Pancoran Mas Kompol Hartono dalam jumpa pers di Polsek Pancoran Mas, Jumat (13/3/2026).

Pelaku meminta korban berdua saja dalam satu kamar dengan kondisi lampu dimatikan. Pada saat itu, pelaku tidak berpakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelaku minta pelaku (korban) hanya berdua saja, posisi lampu dimatikan. Pada saat ritual tersebut, pelaku tidak menggunakan pakaian," jelasnya.

Korban yang melihat spontan berteriak kencang dan menyalakan lampu. Teriakan korban mengundang warga sekitar untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena mendengar suara teriakan pelapor, lalu warga sekitar mendatangi pelaku tersebut," jelasnya.

Pelaku dapat diamankan dan dilaporkan ke Polsek Pancoran Mas. Polisi menyebut ada tiga orang yang menjadi korban dukun palsu tersebut.

"Kerugian korban Rp 87 juta," katanya.

Modus Bisa Gandakan Uang Jadi Miliaran Rupiah

Kejadian berawal saat korban mendatangi kediaman pelaku di Mampang, Pancoran Mas, Depok, pada Senin (2/3) dini hari. Korban hendak meminta tolong memperlancar usaha kepada pelaku.

Pelaku kemudian memperdaya korban dengan alasan bisa menggandakan uang. Korban diminta menyetor uang puluhan juta rupiah sebagai syarat 'hajat'.

"Korban diminta oleh pelaku untuk menyetorkan uang minimal Rp 30 juta atau satu kali hajat, dan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 16 miliar selama 41 hari sampai dengan 100 hari," ucapnya.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan juncto memiliki/membelanjakan uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 juncto Pasal 374 juncto Pasal 375 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(dvp/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |